Balikpapan || SANGKAKALA 7 –
Kesigapan dan gerak cepat di lakukan oleh jajaran satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Balikpapan yang di nahodai oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Roganda, S.H.
Pada hari Senin 30/5/22 malam, lewat WA nya kepada salah satu media, menuturkan ; InsyaAllah dalam waktu dekat ini kita akan mengungkap kasus besar, insyaAllah dapat kami ungkap dan mohon doa nya, ” harap Kasatresnarkoba polresta Balikpapan Kompol Roganda.SH. mantan Kapolsek Palaran Polresta Kota Samarinda.
Beliaupun memberi informasi kepada awak media, bahwa besok sore Selasa (31/5/22) ada rillis ungkap kasus Narkoba dengan BB ( sabu) 2 kilogram oleh oknum seorang petani dari Kukar, ” jelas Kompol. Roganda. SH.

Dalam Konferensi Pers di halaman Kantor Polresta Balikpapan, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V. Thirdy Hadmiarso, S.I.K., M.A.P, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Roganda, S.H, menuturkan ; berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AS ( 29) pria, dan pelaku juga berprofesi sebagai kurir Narkoba jenis sabu. lanjut beliau, AS adalah salah seorang petani asal Kukar ini, berhasil di tangkap Petugas saat sedang bertransaksi sabu di kawasan Jalan Soekarno – Hatta , Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (30/5/22) lalu, ungkap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V. Thirdy Hadmiarso, S.I.K., M.A.P.
Lanjut beliau, atas pengungkapan ini, kronologis awal nya dari informasi masyarakat tersebut, lalu di tindak lanjuti oleh gerak cepat tim operasional Satresnarkoba Polresta Balikpapan, kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V. Thirdy Hadmiarso, S.I.K., M.A.P, saat menggelar Konferensi Pers di halaman Polresta Balikpapan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Roganda, S.H, dan jajaran nya, pada hari Selasa 31/5/22 sore.
Kombes Pol V. Thirdy Hadmiarso, S.I.K., M.A.P, mengatakan ; Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Petugas berhasil meringkus AS (pria) yang sedang mengendarai sepeda motor sambil menjinjing tas ransel warna hitam, dari pengamatan petugas curiga, lalu petugas lantas menggeledah langsung sipelaku atas isi tas yang di kenakan pria oknum petani asal daerah Kukar tersebut.
Isinya satu dus berisikan dua bungkus plastik yang di duga paket Sabu, terang Kapolres.
Selanjutnya mengatakan, Bahwa benar AS membawa Sabu dengan berat berkisar 2,102 Kilogram yang di duga akan di edarkan di kota Balikpapan.

Kemudian barang haram tersebut di kemas di dalam kemasan teh hijau dan di lapisi bubble wrap, ” terang Kombes Pol. Thirty Hadmiarso.
Pengakuan AS kepada petugas, AS mengaku telah mengantarkan jenis barang haram Sabu sebanyak 9 kali dan akan di upah dalam sekali pengantaran 40 Juta rupiah.
AS juga mengatakan, bahwa saya di suruh seseorang yang berinisial KS, terang AS. Kemudian atas perbuatan nya yakni AS beprofesi sebagai petani ini akan di jerat pasal 112 ayat, (2) subs pasal 114 ayat (2) UU nomer 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup tegas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V. Thirdy Hadmiarso, S.I.K., M.A.P.
(W.080)







