Sat Resnarkoba Polres Kendal Berhasil Amankan Seorang Pria Pengedar Narkoba

- Redaktur

Minggu, 19 Juni 2022 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv –
Seorang pengedar obat berbahaya diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kendal dari rumah seorang warga di Gang Pekunden RT 01/05 Desa Weleri Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar, Jumat (17/6/2022).

Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (26) warga Desa Nawangsari RT 14/03 Kecamatan Weleri, dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan 26 paket pil warna putih berlogo Y/ Trhex, 1 buah tas berisi 126 paket Trihex terbungkus klip plastik, 6 bungkus bekas rokok masing masing berisi 25 paket Trihex, 2 bungkus klip plastik, uang tunai 200 ribu, 1 buah HP merk OPPO type Neo 7 dan 1 buah HP merk Readmi 5A.

Kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan/ peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Weleri. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berinisial ES berhasil diamankan pada Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB di rumah warga Gang Pekunden RT 01/05 Desa Weleri Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui menjalankan bisnis obat keras dan selama itu pula belum pernah tertangkap dengan anak-anak muda di wilayah Kecamatan Weleri yang menjadi target sasaran dari bisnis tersangka.

“Jadi tersangka mengedarkannya di wilayah Kecamatan Weleri dengan sasaran anak-anak remaja dan kasus ini akan kita kembangkan,” terang AKP Agus Riyanto.

AKP Agus Riyanto menjelaskan tersangka membeli narkoba tersebut dari seseorang, jadi antara tersangka dengan si penjual saling kenal karena transaksi pembelian secara langsung dan ini masih dalam pengembangan.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yaitu pidana maximal 5 tahun penjara dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Kendal.

“Kepada masyarakat mari awasi lingkungan sekitar, silahkan melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan seperti peredaran narkoba, sehingga bisa dilakukan penyelidikan dan pengungkapan kasusnya,” pungkas AKP Agus Riyanto.

AKP Agus Riyanto juga menegaskan bahwa dirinya beserta jajarannya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk memutus dan mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Kendal.

(KB.071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Berita Terbaru