KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Tiga pelaku curanmor sering beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, ketiga pelaku spesialis curanmor asal Karawang tersebut berhasil diamankan dan satu tersangka utama tewas tertembus timah panas petugas.
Sementara dua tersangka lainnya masuk ke dalam bui.
Barang bukti hasil kejahatan 5 unit motor disita Polisi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gedeon Arif Setiawan mengatakan penangkapan pelaku pidana pencurian dengan pemberatan ini bermula dari aktifitas masyarakat yang menguploud kejadian pencurian motor ke media sosial yang terekam CCTV pada bulan Mei dan Juni diwilayah Tambun Selatan dan Babelan sehingga menjadi bukti awal kepolisian untuk bertindak.

“Kejadian pencurian Ini ada beberapa yang muncul di media sosial. Sebagai sebuah pertanggung jawaban sosial kami kepada masyarakat dan juga terima kasih kepada rekan-rekan media sosial yang sudah mengupload lebih dini meskipun belum ada laporan resmi ke polisi, tapi kemudian menjadi pijakan kita untuk melakukan penyelidikan, kata Kombes Gedeon.
Lebih lanjut Kombes Gedeon mengatakan ; Kanit Ranmor beserta jajaran lakukan penyelidikan terhadap tersangka, saat melakukan penangkapan Tersangka AD, SB dan S di kediamannya di Kabupaten Karawang, pada hari Sabtu 18 Juni 2022 mendapati tiga tersangka, salah satu tersangka utama dilakukan tindakan tegas terukur di bagian paha.
“Yang kita ungkap adalah peristiwa tindak pidana curanmor yang terjadi pada bulan Mei yaitu dibilangan Tambun dan wilayah Babelan, kita melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang satu bernama AD kemudian Sp dan S untuk tersangka utama AD karena berusaha kabur dilakukan tindakan tegas terukur mengenai bagian paha tidak mematikan hanya kemudian karena kondisi kekurangan darah meninggal di rumah sakit. Jadi ketiganya adalah masyarakat atau warga dari Karawang Kabupaten Karawang.

“Ini juga merupakan jawaban bahwa kita tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur tetapi kami juga tetap melakukan upaya-upaya humanis terhadap jenazah yang tersangka AD yang meninggal dunia sudah dikembalikan kepada keluarga dan sudah diterima baik oleh keluarga, dan
kita makam kan seperti permintaan dari keluarga.
” Tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, tutup nya.
Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya lima unit motor, berbagai plat nomor dan sebuah rumah kunci dan kunci leter T.
(W.017 )







