3 Pelaku Curanmor Puluhan Kali Beraksi di Kabupaten Bekasi, Tersangka Utama Tewas Tertembus Timah Panas Polisi.

- Redaktur

Selasa, 21 Juni 2022 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Tiga pelaku curanmor sering beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, ketiga pelaku spesialis curanmor asal Karawang tersebut berhasil diamankan dan satu tersangka utama tewas tertembus timah panas petugas.

Sementara dua tersangka lainnya masuk ke dalam bui.
Barang bukti hasil kejahatan 5 unit motor disita Polisi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gedeon Arif Setiawan mengatakan penangkapan pelaku pidana pencurian dengan pemberatan ini bermula dari aktifitas masyarakat yang menguploud kejadian pencurian motor ke media sosial yang terekam CCTV pada bulan Mei dan Juni diwilayah Tambun Selatan dan Babelan sehingga menjadi bukti awal kepolisian untuk bertindak.

“Kejadian pencurian Ini ada beberapa yang muncul di media sosial. Sebagai sebuah pertanggung jawaban sosial kami kepada masyarakat dan juga terima kasih kepada rekan-rekan media sosial yang sudah mengupload lebih dini meskipun belum ada laporan resmi ke polisi, tapi kemudian menjadi pijakan kita untuk melakukan penyelidikan, kata Kombes Gedeon.

Lebih lanjut Kombes Gedeon mengatakan ; Kanit Ranmor beserta jajaran lakukan penyelidikan terhadap tersangka, saat melakukan penangkapan Tersangka AD, SB dan S di kediamannya di Kabupaten Karawang, pada hari Sabtu 18 Juni 2022 mendapati tiga tersangka, salah satu tersangka utama dilakukan tindakan tegas terukur di bagian paha.

“Yang kita ungkap adalah peristiwa tindak pidana curanmor yang terjadi pada bulan Mei yaitu dibilangan Tambun dan wilayah Babelan, kita melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang satu bernama AD kemudian Sp dan S untuk tersangka utama AD karena berusaha kabur dilakukan tindakan tegas terukur mengenai bagian paha tidak mematikan hanya kemudian karena kondisi kekurangan darah meninggal di rumah sakit. Jadi ketiganya adalah masyarakat atau warga dari Karawang Kabupaten Karawang.

“Ini juga merupakan jawaban bahwa kita tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur tetapi kami juga tetap melakukan upaya-upaya humanis terhadap jenazah yang tersangka AD yang meninggal dunia sudah dikembalikan kepada keluarga dan sudah diterima baik oleh keluarga, dan
kita makam kan seperti permintaan dari keluarga.

” Tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, tutup nya.

Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya lima unit motor, berbagai plat nomor dan sebuah rumah kunci dan kunci leter T.

(W.017 )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB