Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv –
Pencabulan dibawah umur di Tapanuli menggegerkan, pasalnya hal yang sama pada tanggal 15/06/2022 terjadi pencabulan dilakukan seorang Ayah terhadap anak tiri dibawah umur hingga hamil.
Sulit di mengerti apa yang menjadi faktor penyebab kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi kembali di Taput.
Belakangan ini kasus pencabulan di bawah umur selalu jadi pembahasan dan pertanyaan masyarakat di Kota Taput yang dijuluki sebagai Kota Wisata Rohani. Bejat dan menjijikkan, ayah tiri tega mencabuli putri tirinya.
Masih segar di ingatan, seminggu yang lalu (15/06) terjadi pencabulan oleh seorang Ayah tiri menghamili putri tiri nya, kini kembali terjadi Ayah tiri menyetubuhi putri 2 tirinya sekaligus yang masih baru berusia 10 tahun dan 9 tahun.
Saat di konfirmasi wartawan, seputar informasi yang beredar melalui medsos tersebut, Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa tersebut.
Baringbing menjelaskan, Benar bahwa kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka, dimana seorang ayah tiri tega menyetubuhi anak tirinya dua orang yang masih berusia 10 tahun dan 9 tahun.
Tersangka yang berinisial SIF (27) menyetubuhi dua orang anak tirinya yaitu IPS (10) dan YCS (9).
Penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari ibu korban MMM, Rabu ( 22/6) pagi dan hari itu juga tersangka langsung kita tangkap.
Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut, karena melihat suaminya hendak mau meyetubuhi anaknya di rumah secara tiba-tiba saat masuk dalam rumah dari luar. Lalu melakukan konsultasi dengan orang yang paham akan hal tersebut sehingga melaporkannya bersama KPAID Taput dan Dinas Sosial Pemkab Taput ke Polres.
Setelah tersangka ditangkap, dalam diperiksa mengakui bahwa dirinya sudah menyetubuhi 2 putri tirinya secara bergantian.
Pertama dilakukannya kepada korban IPS sekitar bulan Nopember 2021 yang lalu. Setelah IPS berapa minggu kemudian kepada korban YCS.
Perbuatan itu dilakukannya, saat ibu kandung tidak di rumah dan membujuk rayu korban serta meyuruh anaknya yang lain main-main di luar rumah.
Demikian juga kepada korban yang kedua semua dengan modus yang sama. Hingga terungkapnya perbuatan tersangka, kepada masing-masing korban Ianya telah menyetubuhi sebanyak 4 kali masing-masing korban yaitu bulan Nopember 2021, desember 2021, Mei 2022 dan yang terakhir bulan Juni 2022.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut demi kepentingan proses penyidikan, terang Baringbing.
(KB.062)








