Tagih Janji BPD, Warga Gerudug Kantor Desa Sukadanau

- Redaktur

Senin, 27 Juni 2022 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Puluhan warga Desa Sukadanau, mendatangi kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jalan Perjuangan, Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, guna meminta ketegasan menyikapi anggota BPD Desa Sukadanau merespon paska ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka kasus perzinahan.

Usman (41) perwakilan warga menuturkan, kedatangannya bersama beberapa tokoh masyarakat dan tokoh muda serta warga lainnya, guna menyampaikan aspirasi kepada BPD untuk segera mengambil sikap terkait kasus yang menjerat sang Kepala Desa.

Kata Usman, M (50) Kepala Desa Sukadanau terbukti melakukan perbuatan perzinahan dengan istri salah satu perangkatnya. Dan kasus tersebut sempat bergulir hampir 1 tahun, saat ini menurut Usman, M telah ditetapkan sebagai tersangka, yang tertuang dalam surat penetapan tersangka bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka M.

“Sekarangkan kita sudah mendapatkan jawaban kepastian hukum atas kasus yang saat ini menjerat kepala desa Sukadanau, dan sudah ada mendekati kebenaran yaitu ditetapkannya tersangka oleh pihak yang paling berwenang yaitu kepolisian,” ujar Usman, Senin (27/6/2022).

“Aspirasi kami sebagai masyarakat, dengan adanya kabar penetapan tersangka oleh kepolisian agar ada regulasi yang mengatur hukum, tentang bagaimana jabatan kepala desa ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan, harus diberikan sanksi apa ?

Tentunya harapan kami agar BPD bisa mengakomodir keinginan masyarakat, dan bila perlu kami minta kades mundur,” tegasnya.

Ketua BPD Sukadanau, Romli mengatakan pihaknya menerima aspirasi atau keinginan masyarakat, agar BPD bisa mengakomodir harapan masyarakat agar Kepala Desa bisa segera di berikan sanksi oleh instansi terkait yang membawahi Kepala Desa.

“Kami sudah menerima aduan masyarakat, yang meminta kami mengakomodir aspirasi mereka kepada Pemkab Bekasi, terkait penetapan tersangka, dan kami juga baru dapat informasi hari ini dari masyarakat bahwa sudah ada penetapannya,” jelas Romli kepada awak media.

Sebelumnya, Beredar, surat dari Polres Metro Bekasi yang akhirnya menetapkan Kepala Desa Sukadanau berinisial M (50) tersangka tindak pidana perzinahan. M diduga melakukan perzinahan di Swiss Bell In Hotel Cibitung, Juli 2021 lalu.

Penetapan tersangka tertuang seperti yang tertera di surat bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa tanggal 15 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021 di SWISS BELL IN HOTEL Cibitung. Terhadap M yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau dengan RK, ibu rumah tangga. Surat penetapan tersebut ditandaangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang.

(W.017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pondok Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba
Polisi Tangkap Pencuri Pintu Masjid di Sibolga
Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis
Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Pondok Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Pintu Masjid di Sibolga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Jembatan Lumban Tonga-tonga

Jumat, 16 Okt 2026 - 21:57 WIB