Tagih Janji BPD, Warga Gerudug Kantor Desa Sukadanau

- Redaktur

Senin, 27 Juni 2022 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Puluhan warga Desa Sukadanau, mendatangi kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jalan Perjuangan, Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, guna meminta ketegasan menyikapi anggota BPD Desa Sukadanau merespon paska ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka kasus perzinahan.

Usman (41) perwakilan warga menuturkan, kedatangannya bersama beberapa tokoh masyarakat dan tokoh muda serta warga lainnya, guna menyampaikan aspirasi kepada BPD untuk segera mengambil sikap terkait kasus yang menjerat sang Kepala Desa.

Kata Usman, M (50) Kepala Desa Sukadanau terbukti melakukan perbuatan perzinahan dengan istri salah satu perangkatnya. Dan kasus tersebut sempat bergulir hampir 1 tahun, saat ini menurut Usman, M telah ditetapkan sebagai tersangka, yang tertuang dalam surat penetapan tersangka bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka M.

“Sekarangkan kita sudah mendapatkan jawaban kepastian hukum atas kasus yang saat ini menjerat kepala desa Sukadanau, dan sudah ada mendekati kebenaran yaitu ditetapkannya tersangka oleh pihak yang paling berwenang yaitu kepolisian,” ujar Usman, Senin (27/6/2022).

“Aspirasi kami sebagai masyarakat, dengan adanya kabar penetapan tersangka oleh kepolisian agar ada regulasi yang mengatur hukum, tentang bagaimana jabatan kepala desa ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan, harus diberikan sanksi apa ?

Tentunya harapan kami agar BPD bisa mengakomodir keinginan masyarakat, dan bila perlu kami minta kades mundur,” tegasnya.

Ketua BPD Sukadanau, Romli mengatakan pihaknya menerima aspirasi atau keinginan masyarakat, agar BPD bisa mengakomodir harapan masyarakat agar Kepala Desa bisa segera di berikan sanksi oleh instansi terkait yang membawahi Kepala Desa.

“Kami sudah menerima aduan masyarakat, yang meminta kami mengakomodir aspirasi mereka kepada Pemkab Bekasi, terkait penetapan tersangka, dan kami juga baru dapat informasi hari ini dari masyarakat bahwa sudah ada penetapannya,” jelas Romli kepada awak media.

Sebelumnya, Beredar, surat dari Polres Metro Bekasi yang akhirnya menetapkan Kepala Desa Sukadanau berinisial M (50) tersangka tindak pidana perzinahan. M diduga melakukan perzinahan di Swiss Bell In Hotel Cibitung, Juli 2021 lalu.

Penetapan tersangka tertuang seperti yang tertera di surat bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa tanggal 15 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021 di SWISS BELL IN HOTEL Cibitung. Terhadap M yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau dengan RK, ibu rumah tangga. Surat penetapan tersebut ditandaangani Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang.

(W.017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Berita Terbaru