Gara-gara Nikmati Garapan Sepetak, Oknum Kepala Desa Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

- Redaktur

Rabu, 29 Juni 2022 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Kepala Desa (Kades) Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat berinisial M, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021 di Swiss Bell In Hotel Cibitung. Seperti yang tertuang di dalam surat bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada tanggal 15 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021 di Swiss Bell In Hotel Cibitung.

Terhadap, M yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau, dengan seorang ibu rumah tangga berinisial RK. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang.

Atas dasar Surat tersebut, sejumlah Tokoh Masyarakat melakukan audensi dengan Pimpinan Pemerintahan Kecamatan Cikarang Barat Kab. Bekasi.

Audiensi itu sendiri merupakan penyampain aspirasi serta keingin warga setelah Kepala Desanya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.

Usai mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat Sukadanau, Camat Cikarang Barat Doddy Gandi mengatakan, apa yang telah disampaikan oleh masyarakat, agar Kades Sukadanau segera diberhentikan dari jabatannya lantaran statusnya dalam kasus perzinahan yang tengah dalam penanganan Polres Metro Bekasi telah naik menjadi tersangka.

“Kita kesana dan proses itu sedang berlangsung jadi tentu saja kita tunggu saja nanti langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah terkait dengan permasalahan kepala desa ini.” jelas Camat Cikarang Barat Doddy saat ditemui di ruang kerjanya.

Proses penindakan atas sanksi yang akan diberikan kepada Kades tersebut, menurut Doddy bukan kewenangan pihaknya. Tetapi, aspirasi masyarakat akan menjadi laporan pihak Kecamatan kepada Pemkab Bekasi, agar permasalahan tersebut bisa ditindak lanjuti.

“Tetapikan kalau belum ingkrahkan secara aturan tidak bisa, sudah disampaikan disana iya nanti mungkin jadi perhatian Pemda. Kalau untuk diberhentikan iya, itu harus ada keputusan pengadilan, ” lanjutnya.

Dan proses pemberhentian Kades Sukadanau ada pada kewenangan Bupati Bekasi, dengan prosesnya melalui sebuah hasil perumusan melalui rapat sebuah tim, dan hasilnya diserahkan langsung kepada Bupati untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada Kades Sukadanau.

“Pemberhentian itu ya semuanya ditetapkan oleh Bupati, iya tentu tidak Bupati saja nanti kan ada tim yang melakukan rapat keputusannya nanti akan disampaikan kepada Bupati hasil daripada rapat itu,”

Adapun Menurut H Anwar (61) kedatangan para tokoh masyarakat serta sejumlah warga lainnya tersebut untuk meminta Doddy Gandi Camat Cikarang Barat menyampaikan beberapa tuntutan warga terkait tersandungnya Kepala Desa Sukadanau dalam kasus perselingkuhan dengan istri seorang perangkat desa setempat.

“Kami warga sukadanau menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap terhadap apa yang terjadi pada diri kepala desa kami, nah apa yang terjadi? perbuatan yang sangat mengecewakan dan tidak diinginkan oleh kami,” ujar Anwar kepada awak media, Selasa (28/6/2022).

Warga meminta kepada Pemerintah Kecamatan agar menyampaikan aspirasi masyarakat untuk Kades Sukadanau segera diberhentikan dari jabatannya paska ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

“Harapan dari warga, apa yang sudah kami sampaikan ini warga sudah tidak mau lagi dipimpin oleh seorang pimpinan yang seharusnya melindungi kami, tapi malah berbuat hal yang tidak diinginkan berbuat asusila itu aja pada intinya,” tegasnya.

“Kita tidak berandai-andai, kami percayakan kepada pemimpin tertinggi di Kecamatan yaitu pak Camat, kita percayakan kepada pak Camat untuk menyampaikan aspirasi kita ke pihak yang memiliki kewenangan di Pemkab Bekasi, ” tutup nya.

(W.017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba
Polisi Tangkap Pencuri Pintu Masjid di Sibolga
Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis
Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Pintu Masjid di Sibolga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Serahkan 247 SK Pegawai BLUD Puskesmas

Jumat, 16 Okt 2026 - 10:11 WIB