Gara-gara Nikmati Garapan Sepetak, Oknum Kepala Desa Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

- Redaktur

Rabu, 29 Juni 2022 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Kepala Desa (Kades) Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat berinisial M, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021 di Swiss Bell In Hotel Cibitung. Seperti yang tertuang di dalam surat bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada tanggal 15 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021 di Swiss Bell In Hotel Cibitung.

Terhadap, M yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau, dengan seorang ibu rumah tangga berinisial RK. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang.

Atas dasar Surat tersebut, sejumlah Tokoh Masyarakat melakukan audensi dengan Pimpinan Pemerintahan Kecamatan Cikarang Barat Kab. Bekasi.

Audiensi itu sendiri merupakan penyampain aspirasi serta keingin warga setelah Kepala Desanya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.

Usai mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat Sukadanau, Camat Cikarang Barat Doddy Gandi mengatakan, apa yang telah disampaikan oleh masyarakat, agar Kades Sukadanau segera diberhentikan dari jabatannya lantaran statusnya dalam kasus perzinahan yang tengah dalam penanganan Polres Metro Bekasi telah naik menjadi tersangka.

“Kita kesana dan proses itu sedang berlangsung jadi tentu saja kita tunggu saja nanti langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah terkait dengan permasalahan kepala desa ini.” jelas Camat Cikarang Barat Doddy saat ditemui di ruang kerjanya.

Proses penindakan atas sanksi yang akan diberikan kepada Kades tersebut, menurut Doddy bukan kewenangan pihaknya. Tetapi, aspirasi masyarakat akan menjadi laporan pihak Kecamatan kepada Pemkab Bekasi, agar permasalahan tersebut bisa ditindak lanjuti.

“Tetapikan kalau belum ingkrahkan secara aturan tidak bisa, sudah disampaikan disana iya nanti mungkin jadi perhatian Pemda. Kalau untuk diberhentikan iya, itu harus ada keputusan pengadilan, ” lanjutnya.

Dan proses pemberhentian Kades Sukadanau ada pada kewenangan Bupati Bekasi, dengan prosesnya melalui sebuah hasil perumusan melalui rapat sebuah tim, dan hasilnya diserahkan langsung kepada Bupati untuk memberikan sanksi pemberhentian kepada Kades Sukadanau.

“Pemberhentian itu ya semuanya ditetapkan oleh Bupati, iya tentu tidak Bupati saja nanti kan ada tim yang melakukan rapat keputusannya nanti akan disampaikan kepada Bupati hasil daripada rapat itu,”

Adapun Menurut H Anwar (61) kedatangan para tokoh masyarakat serta sejumlah warga lainnya tersebut untuk meminta Doddy Gandi Camat Cikarang Barat menyampaikan beberapa tuntutan warga terkait tersandungnya Kepala Desa Sukadanau dalam kasus perselingkuhan dengan istri seorang perangkat desa setempat.

“Kami warga sukadanau menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap terhadap apa yang terjadi pada diri kepala desa kami, nah apa yang terjadi? perbuatan yang sangat mengecewakan dan tidak diinginkan oleh kami,” ujar Anwar kepada awak media, Selasa (28/6/2022).

Warga meminta kepada Pemerintah Kecamatan agar menyampaikan aspirasi masyarakat untuk Kades Sukadanau segera diberhentikan dari jabatannya paska ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.

“Harapan dari warga, apa yang sudah kami sampaikan ini warga sudah tidak mau lagi dipimpin oleh seorang pimpinan yang seharusnya melindungi kami, tapi malah berbuat hal yang tidak diinginkan berbuat asusila itu aja pada intinya,” tegasnya.

“Kita tidak berandai-andai, kami percayakan kepada pemimpin tertinggi di Kecamatan yaitu pak Camat, kita percayakan kepada pak Camat untuk menyampaikan aspirasi kita ke pihak yang memiliki kewenangan di Pemkab Bekasi, ” tutup nya.

(W.017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB