Spesialis Pencuri HP Di Rumah Sakit Kendal Ditangkap

- Redaktur

Sabtu, 2 Juli 2022 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv –
Deka Putra warga Jakarta, pelaku spesialis pencuri handphone yang biasa beroperasi di rumah sakit berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Weleri, Jum’at (1/7/2022) siang hari.
Pelaku ini dibekuk Polisi usai melakukan aksinya di rumah Sakit Islam Weleri, Kendal.

“Memang benar Jumat siang hari tadi, jajaran Reskrim Polsek Weleri sudah menangkap pelaku pencurian HP. Kami tangkap pelakunya usai mencuri HP di Rumah Sakit Islam Weleri,” kata Kapolsek Weleri, AKP Ruslan, Jum’at (1/7/2022).

Modus yang digunakan pelaku dengan menyamar sebagai pengunjung atau keluarga pasien, pelaku dengan bebas mengambil HP milik pasien maupun keluarga pasien.

“Pelaku ini memang spesialis karena sasarannya HP milik pasien atau keluarga pasien rumah sakit. Dia (pelaku) menyamar sebagai pengunjung atau keluarga pasien sehingga dia bisa leluasa dalam aksinya,” terangnya.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal ketika sejumlah keluarga maupun pasien Rumah Sakit Islam Weleri sering kehilangan handphone.

“Pihak korban maupun pihak rumah sakit telah melaporkan kejadian tersebut karena sering terjadi tindak pencurian HP. Dari laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas Ruslan.

Berdasarkan rekaman CCTV, Satreskrim Polsek Weleri bisa mengungkap identitas pelaku dan berhasil menangkap di tempat persembunyiannya.

“Dari rekaman CCTV yang ada di Rumah Sakit Islam Weleri, kami bisa mengungkap identitas pelaku dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hp dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti satu unit HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Pelaku, Deka Putra, mengatakan, cara yang dilakukan saat beraksi dengan berpura-pura menjadi keluarga pasien rumah sakit.

Kemudian pelaku mencari keluarga pasien yang terlelap tidurnya atau menaruh HP secara sembarangan.

“Kalau pas mau curi ya saya pura-pura jadi pengunjung atau keluarga pasien. Saya cari lengahnya mereka (keluarga pasien) yang lagi tidur dan naruh hp sembarangan,” kata pelaku, Deka.

Deka mengaku nekad mencuri karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan sudah beberapa kali mencuri hp dibeberapa rumah sakit, salah satunya di Rumah Sakit Islam Weleri.

“Saya sudah beberapa kali curi hp diantaranya RSI Weleri dan RS Suwondo. Nekad curi hp buat biaya hidup,” pungkasnya.

(KB.071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Gelar Aksi Penghijauan dan Pemulihan Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 05:26 WIB