Humbahas || Sangkakala7.tv –
Penyeludupan jenis sabu berhasil di gagalkan Sat Res Narkoba Polres Humbahas bekerjasama dengan Rutan Negara Kelas II B Humbahas Kanwil HUM Dan HAM Sumatera Utara, Sabtu, 02/07/2022.
Sebagai wujud sinergitas, Polres dan Rutan Kelas II B Humbahas terungkap kasus peredaran dan atau penyelundupan narkotika diduga jenis sabu.
Sat Res Narkoba Polres Humbahas Bekerjasama Rutan Negara Kelas II B Humbahas Kanwil HUM Dan HAM Sumatera Utara mengungkap dan meringkus 2 (dua) narapidana yang merupakan warga binaan Rumah Tahanan(rutan).
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba IPTU Syamsul Bahri menjelaskan kronologis terungkapnya 2 warga binaan yang berupaya menyeludupkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba IPTU Syamsul Bahri menjelaskan ; bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022, sekira Pukul 09.30 Wib di Desa Hutagurgur Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas tepatnya di Rutan Kelas II-B Humbahas, Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa tahanan Narapidana yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Shabu.
Yang mana ke 2 (dua) orang laki-laki dewasa tersebut sebelumnya diamankan Petugas Rutan Kelas II-B Humbahas ada menerima titipan paket, pihak rutan melaporkan hal tersebut kepada Sat Res Narkoba, yang diduga kedua laki laki tersebut mendapat titipan paket makanan ringan dan perlengkapan alat mandi dari seorang laki-laki dewasa yang tidak diketahui identitasnya, yang mana didalam paketan tersebut ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dimasukan didalam bungkusan deterjen Rinso bubuk.
Kemudian dilakukan introgasi ke dua orang laki laki tersebut mengaku bernama ABDUL RAHMAN MALIKI SIREGAR ALS. UCOK dan RISWANTO ALS. IWAN dan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yg mereka pesan dari seseorang laki laki yg tidak mereka kenal namanya hanya mengenal marga Sitanggang.
Kemudian Tim Sat Res Narkoba membawa dan mengamankan kedua orang tersebut beserta dengan barang bukti ke Polres Humbahas guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Resnarkoba Polres Humbahas.
Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang dalam keterangannya mengungkapkan, upaya penyelundupan barang terlarang tersebut menggunakan modus penitipan barang untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rutan tersebut.
Maka dengan itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Humbahas, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
(KB.061)








