Satreskrim Polsek Cikarang Barat Amankan Sindikat Ranmor Jaringan Bekasi-Lampung

- Redaktur

Senin, 4 Juli 2022 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Jajaran Satreskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi yang di pimpin oleh IPTU Muhamad Said Hasan STK, berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas Lampung-Bekasi, 7 tersangka berhasil di amankan berikut barang bukti 1 unit kendaraan bermotor, 1 unit Mobil Mitsubishi L300 pick up dan 6 buah Hand Phone.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menyampaikan informasi keberhasilan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat atas pengungkapan peristiwa pencurian sepeda motor diwilayah Kampung Jarakosta Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Selasa, 03/06/2022.

” Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama tim yang melakukan pengungkapan peristiwa Pencurian Sepeda Motor KLX . Yang menarik peristiwa ini terjadi pada tanggal 9 Juni 2022 pada dini hari yang terletak di kos-kosan di wilayah Jarakosta”. Terungkapnya kasus ini bermula dari viralnya kejadian pencurian di media sosial terlebih dahulu, sehingga kita lakukan penyelidikan dan yang bersangkutan baru melaporkan kejadian ke petugas kepolisian, ” ucapnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan ; petugas berhasil mengidentifikasi dan terungkap bahwa unit kendaraan dan para pelaku berada di Provinsi Lampung.

Kemudian kita melakukan upaya-upaya identifikasi dan terungkap bahwa pelaku terdiri dari 7 orang tersangka, tetapi masih ada beberapa yang harus kita kejar sebagai aktor intelektualnya dan pelaku utama sebagai pemetik berehasil diamankan, 3 orang diantaranya dari 7 itu, 3 orang diantaranya adalah kolaborator.

“Hasil penangkapan petugas di lapangan tersangka sindikat pencurian berjumlah tujuh orang dengan berbagai peran.
Mereka adalah LIE (30) pemetik, AS (28), pemetik, RYN (35) penadah, GDN (40) bekerja di pelabuhan yang bantu menyeberangkan sepeda motor, IMT (40) membantu menyeberangkan motor di pelabuhan, DE (28) membantu menyeberangkan motor di pelabuhan, dan ATS (46) yang membantu menyeberangkan motor di pelabuhan.
Apabila sudah terkumpul lima unit Sepeda Motor, kemudian dinaikkan ke mobil Pick up dan dikirim menggunakan jasa pengiriman di kapal penyeberangan. Sebelum dijual, motor tersebut akan dibuatkan STNK palsu.”

Dalam kesempatan tersebut Kombes Gidion Arif Stiawan menghimbau kepada masyarakat agar menjaga hartanya.

“Warga Kabupaten Bekasi untuk menjaga harta bendanya terutama kendaraan bermotor untuk menggunakan kunci ganda dan jadikan kampung melek (berjaga-jaga), tutupnya.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 56 KUHP dengan ancaman 3,5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(W.017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB