KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Jajaran Satreskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi yang di pimpin oleh IPTU Muhamad Said Hasan STK, berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas Lampung-Bekasi, 7 tersangka berhasil di amankan berikut barang bukti 1 unit kendaraan bermotor, 1 unit Mobil Mitsubishi L300 pick up dan 6 buah Hand Phone.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menyampaikan informasi keberhasilan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat atas pengungkapan peristiwa pencurian sepeda motor diwilayah Kampung Jarakosta Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Selasa, 03/06/2022.
” Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama tim yang melakukan pengungkapan peristiwa Pencurian Sepeda Motor KLX . Yang menarik peristiwa ini terjadi pada tanggal 9 Juni 2022 pada dini hari yang terletak di kos-kosan di wilayah Jarakosta”. Terungkapnya kasus ini bermula dari viralnya kejadian pencurian di media sosial terlebih dahulu, sehingga kita lakukan penyelidikan dan yang bersangkutan baru melaporkan kejadian ke petugas kepolisian, ” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan ; petugas berhasil mengidentifikasi dan terungkap bahwa unit kendaraan dan para pelaku berada di Provinsi Lampung.
Kemudian kita melakukan upaya-upaya identifikasi dan terungkap bahwa pelaku terdiri dari 7 orang tersangka, tetapi masih ada beberapa yang harus kita kejar sebagai aktor intelektualnya dan pelaku utama sebagai pemetik berehasil diamankan, 3 orang diantaranya dari 7 itu, 3 orang diantaranya adalah kolaborator.

“Hasil penangkapan petugas di lapangan tersangka sindikat pencurian berjumlah tujuh orang dengan berbagai peran.
Mereka adalah LIE (30) pemetik, AS (28), pemetik, RYN (35) penadah, GDN (40) bekerja di pelabuhan yang bantu menyeberangkan sepeda motor, IMT (40) membantu menyeberangkan motor di pelabuhan, DE (28) membantu menyeberangkan motor di pelabuhan, dan ATS (46) yang membantu menyeberangkan motor di pelabuhan.
Apabila sudah terkumpul lima unit Sepeda Motor, kemudian dinaikkan ke mobil Pick up dan dikirim menggunakan jasa pengiriman di kapal penyeberangan. Sebelum dijual, motor tersebut akan dibuatkan STNK palsu.”
Dalam kesempatan tersebut Kombes Gidion Arif Stiawan menghimbau kepada masyarakat agar menjaga hartanya.
“Warga Kabupaten Bekasi untuk menjaga harta bendanya terutama kendaraan bermotor untuk menggunakan kunci ganda dan jadikan kampung melek (berjaga-jaga), tutupnya.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 56 KUHP dengan ancaman 3,5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(W.017)








