Warga Desa Sukadanau Tolak Kades Mesum

- Redaktur

Minggu, 10 Juli 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Polemik penolakan Kepala Desa Mesum warga Desa Sukadanau, terhadap kepemimpinan Mulyadi Kades Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindakan pidana perzinahan sesuai ketentuan pasal 284 KUHP oleh penyedik Polres Metro Bekasi terus bergulir.

Menurut Haris salah satu perwakilan warga, Mulyadi akan segera non aktif sementara dari jabatan sebagai Kepada Desa.

Kabar tersebut diterimanya usai melakukan audensi dengan salah satu staf Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jl. Raya Pasar Minggu, Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) kemarin.

“Kalau informasi yang kami terima, surat dari Pemkab Bekasi sudah mereka terima, dan akan segera mempelajarinya. Tetapi secara tegas beliau itu menyarankan Kades ini diberhentikan sementara saat ini,” jelas Haris, Sabtu (9/7/2022).

Lebih lanjut Haris menceritakan, saat pertemuan tersebut juga disinggung terkait diskresi yang bisa saja diberikan terhadap Kades Sukadanau tersebut, dan kewenangannya berada di tangan Penjabat Bupati Bekasi saat ini. Tentunya, dengan pertimbangan dari berbagai kondisi sosial yang ditimbulkan paska hasil putusan pengadilan.

“Jadi memang untuk saat ini diberhentikan sementara, karena ancaman hukumannya kasus ini hanya dibawah satu tahun jadi tidak bisa langsung diberhentikan, tapi nanti bisa saja Kades terkena sanksi Diskresi Bupati, kalau Bupatinya berani bertindak tegas,” lanjutnya.

“Kalau pemberhentian sementara itu sudah ada aturannya di Permendagri nomor 82 tahun 2015, bahkan mereka (Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri) bilang Pj Bupati punya kewenangan untuk itu,” tegas Haris.

Haris juga menambahkan, “Sebegai landasan Kewenangan Bupati tertuang di Undang-undang nomor 6 pasal 115 pembinaan pengawasan pemerintah daerah.
Pembinaan pengawasan pemerintah daerah memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Kemendagri tidak punya kewenangan itu, Kami hanya buat NSPK Regulasi
Kewenangan semuanya ada di Bupati.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 1 angka 9 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, angkat bicara mengenai persoalan yang menimpa Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi (50).

Dimana, Mulyadi telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi, perihal kasus tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana.

Dalam kunjungannya ke Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini akan menonaktifkan Kepala Desa Sukadanau dari jabatannya. Tujuannya, agar yang bersangkutan bisa fokus terhadap upaya hukumnya, sambil berkonsultasi dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes).

“Kita sedang konsultasi tertulis dengan Permendes mengenai aturan terhadap Kepala Desa yang tersangka. Kalau usulan kita mah di nonaktifkan dulu, supaya fokus terhadap upaya hukumnya, nanti ditunjuk Plt,” ujarnya, Rabu (6/7/2022).

(KP.016)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Kapolsek VII Koto Ilir Turun ke Lokasi Dugaan PETI, Tak Ditemukan Aktivitas Saat Sungai Surut
Sidang Praperadilan Luis, Saksi Ahli: Tindak Pidana TNI Wajib Diproses Penyidik Polri
Pondok Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba
Polisi Tangkap Pencuri Pintu Masjid di Sibolga
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Kapolsek VII Koto Ilir Turun ke Lokasi Dugaan PETI, Tak Ditemukan Aktivitas Saat Sungai Surut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Sidang Praperadilan Luis, Saksi Ahli: Tindak Pidana TNI Wajib Diproses Penyidik Polri

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Pondok Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

Berita Terbaru