Warga Desa Sukadanau Tolak Kades Mesum

- Redaktur

Minggu, 10 Juli 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Polemik penolakan Kepala Desa Mesum warga Desa Sukadanau, terhadap kepemimpinan Mulyadi Kades Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindakan pidana perzinahan sesuai ketentuan pasal 284 KUHP oleh penyedik Polres Metro Bekasi terus bergulir.

Menurut Haris salah satu perwakilan warga, Mulyadi akan segera non aktif sementara dari jabatan sebagai Kepada Desa.

Kabar tersebut diterimanya usai melakukan audensi dengan salah satu staf Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jl. Raya Pasar Minggu, Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) kemarin.

“Kalau informasi yang kami terima, surat dari Pemkab Bekasi sudah mereka terima, dan akan segera mempelajarinya. Tetapi secara tegas beliau itu menyarankan Kades ini diberhentikan sementara saat ini,” jelas Haris, Sabtu (9/7/2022).

Lebih lanjut Haris menceritakan, saat pertemuan tersebut juga disinggung terkait diskresi yang bisa saja diberikan terhadap Kades Sukadanau tersebut, dan kewenangannya berada di tangan Penjabat Bupati Bekasi saat ini. Tentunya, dengan pertimbangan dari berbagai kondisi sosial yang ditimbulkan paska hasil putusan pengadilan.

“Jadi memang untuk saat ini diberhentikan sementara, karena ancaman hukumannya kasus ini hanya dibawah satu tahun jadi tidak bisa langsung diberhentikan, tapi nanti bisa saja Kades terkena sanksi Diskresi Bupati, kalau Bupatinya berani bertindak tegas,” lanjutnya.

“Kalau pemberhentian sementara itu sudah ada aturannya di Permendagri nomor 82 tahun 2015, bahkan mereka (Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri) bilang Pj Bupati punya kewenangan untuk itu,” tegas Haris.

Haris juga menambahkan, “Sebegai landasan Kewenangan Bupati tertuang di Undang-undang nomor 6 pasal 115 pembinaan pengawasan pemerintah daerah.
Pembinaan pengawasan pemerintah daerah memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Kemendagri tidak punya kewenangan itu, Kami hanya buat NSPK Regulasi
Kewenangan semuanya ada di Bupati.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 1 angka 9 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, angkat bicara mengenai persoalan yang menimpa Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi (50).

Dimana, Mulyadi telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi, perihal kasus tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana.

Dalam kunjungannya ke Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini akan menonaktifkan Kepala Desa Sukadanau dari jabatannya. Tujuannya, agar yang bersangkutan bisa fokus terhadap upaya hukumnya, sambil berkonsultasi dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes).

“Kita sedang konsultasi tertulis dengan Permendes mengenai aturan terhadap Kepala Desa yang tersangka. Kalau usulan kita mah di nonaktifkan dulu, supaya fokus terhadap upaya hukumnya, nanti ditunjuk Plt,” ujarnya, Rabu (6/7/2022).

(KP.016)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB