Usai Beli Minyak Dari SPBU Pollung, Ketua Kelompok Tani Ditangkap Poldasu dan Sita Barang Bukti.

- Redaktur

Minggu, 17 Juli 2022 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A.H.Lumbantoruan ; ” Pak Kapolri Tolong Masyarakat Petani “.

HUMBAHAS || Sangkakala7.tv –
Terkait penangkapan terhadap salah seorang Ketua Kelompok Tani untuk pemenuhan minyak penggunaan traktor milik Pemkab Humbahas usai membeli minyak dengan menggunakan jiregen dari SPBU Kec Pollung, Rabu, 14/07/2022.

Diketahui, A H Lumbantoruam pada 14 Juli 2022, usai mengisi minyak dengan menggunakan dokumen termasuk surat permohonan pengelolaan lahan pertanian yang ditujukan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Humbanghasundutan dan surat keterangan dari Kepala Desa yang menunjuk A H Lumbantoruan sebagai perwakilan kelompok tani di Desa Habeahan dan kelompok tani yang lain untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke SPBU Pollung dan murni digunakan untuk pertanian sesuai surat keterangan dokumen bukan untuk diperdagangkan secara umum .

Menurut pengakuan A H Lumbantoruan, dirinya yang masih berada di dekat lokasi SPBU langsung di stop oleh polisi lebih dari tiga orang pada saat hendak mau pulang.

Ia mengaku kaget, dilokasi penangkapan itu juga surat penangkapan diberikan langsung dan Ia dibawa ke Polda Sumut walau pun telah menunjukan surat dokumen yang digunakanya membeli BBM itu ada.

Uniknya nama A.H.Lumbantoruan sebagai pengurus kelompok tani warga Kec Lintongnihuta Kab Humbahas yang telah melengkapi dokumen dari Kepala Desa dan institusi dari dinas terkait di tangkap Polda Sumut.

Menurut pengakuan AH.Lumbantoruan, dirinya sudah menunjukkan dokumen kepada petugas, yaitu ;
1. Penghunjukan rekomendasi dari kepala desa perwakilan petani untuk pembelanjaan SPBU Pollung,
2. Surat permohonan dari kelompok tani untuk pengolahan lahan dari dinas pertanian Kab Humbahas.

” Untuk batasan permohonan yang menyangkut peruntukan manfaat masyarakat itu juga ada, misalnya alat pendukung pertanian seperti Traktor dan alat pertanian lainnya, pihak SPBU dapat memberikan minyak subsidi dengan kapasitas peruntukan minyak untuk maksimal 2 (dua) hektar lahan dan tetap melampirkan surat yang diketahui Kepala Desa, dan Surat Dinas terkait turut dilampirkan jika melakukan pembelian ke SPBU,”tuturnya.

“Menjadi pertanyaan banyak kalangan, termasuk warga Kabupaten Humbanghasundutan akhir-akhir ini, terkait adanya pelayanan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mengisi minyak dengan memakai Jeriken di beberapa stasiun hingga memunculkan berbagai polemik,”jelasnya.

Dari penelusuran awak media menanyakan langsung tentang pertanyaan warga ini ke manajemen salah satu SPBU, dijelaskan ; bahwa pembelian minyak bersubsidi di SPBU dengan memakai jereken bisa dilayani dan harus berdasarkan surat atau dokumen pendukung yang bisa ditunjukkan oleh pihak pembeli minyak dan peruntukan yang dimuat dalam isi surat dimaksud ditandatangani atau diketahui oleh pihak Kepala Desa, dalam hal ini juga masyarakat setempat memanfaatkannya dengan tujuan peruntukan yang sebenarnya.

Hal ini diterangkan oleh pengawas SPBU Desa Nagasaribu 3 Kecamatan Lintongnihuta. Wanita yang mengaku boru Sihombing itu dengan lantang menjelaskan, bahwa itu sah sesuai aturan.

” Batasan permohonan yang menyangkut peruntukan manfaat masyarakat itu juga ada, misalnya alat pendukung pertanian seperti Traktor dan alat pertanian lainnya, pihak SPBU dapat memberikan minyak subsidi dengan kapasitas peruntukan minyak untuk maksimal 2 (dua) hektar lahan dan tetap melampirkan surat yang diketahui kepala desa, dan surat dinas terkait turut dilampirkan jika melakukan pembelian ke SPBU,”ujar boru hombing pengawas SPBU, Kamis, 15/07/2022.

” Kami bisa layani, tetapi harus menunjukkan suratnya dulu atau dokumen pendukung. Kalau ada yang menangkap atau yang keberatan, saya siap didepan, tetapi kalau tidak ada suratnya, kami tidak bisa layani dengan alasan apapun”, tegasnya.

Ketika ditanya wartawan terkait adanya aturan baru tentang adanya terlebih dahulu usulan dari pengguna yang dimohonkan ke pihak pertamina dengan lampiran dokumen yang dimohonkan, Ia menjelaskan pihaknya memang pernah mendengar itu namun masih belum berlaku mutlak diseluruh daerah.

“Aturan yang baru itu memang sudah kami dengar, tetapi masih tahap sosialisasi dan di daerah belum berlaku itu, masih di perkotaan mungkin diterapkan, kalau disini kami masih menggunakan aturan yang sekarang, artinya seperti yang saya sampaikan tadi kalau ada dokumen atau surat pendukung kami layani dengan batas tertentu”, ungkapnya.

Berbading terbalik dengan SPBU yang berlokasi di Desa Nagasaribu itu, Ketika media ini menelusuri SPBU lainnya termasuk yang ada di Desa Hutapaung Kecamatan Pollung. Justru informasi yang didapat media ini, adanya masyarakat yang ditangkap pihak Polda Sumatera Utara terkait pembelian minyak di SPBU dimaksud.

“Mereka beralasan dalam penangkapan saya, kalau saya melanggar aturan, dan saya tidak tau aturan yang mana, buktinya SPBU melayani saya, kalau pun ada aturan gak mungkin pihak SPBU melayani saya.
Katanya itu aturan baru, dan walaupun saya menunjukkan dokumen termasuk surat dari kepala desa, dan surat dari masyarakat untuk peruntukan pertanian oleh kelompok tani, termasuk lampiran surat dari dinas terkait, tetapi mereka mengatakan kalau aturan baru sudah ada terkait pembelian BBM di SPBU. Jadi saya bingung dan walau pun itu saya tetap taat hukum dan ikut ke medan untuk diperiksa” , jelasnya.

Menurut A H Lumbantoruan dampak dari penangkapan dirinya, dari kemarin hingga saat ini beberapa unit Traktor di Kec Lintongnihuta tidak bisa beroperasi mengolah lahan pertanian milik masyarakat, karena perwakilan mereka (petani) untuk membeli BBM solar masih menjalani proses hukum hukum.

A H Lumbantoruan, menambahkan kalau saat ini dirinya mengaku kebingungan dan masih belum mengetahui aturan baru yang menjeratnya, dan meminta keadilan atas musibah yang dialaminya dan berharap pemerintah peduli terhadap masyarakat kecil apalagi petani.

” Bayangkan lae, ini minyak untuk petani atau untuk mengolah pertanian, saya jujur aturan baru yang dikatakan oleh pihak polda itu pun saya gak tau itu, banyak saya lihat mengisi minyak pakai jerigen juga kenapa mereka ngak ditangkap, dan saya yakin juga pihak SPBU pasti belum mengetahui itu makanya saya dilayani, lalu masa dari poldasu yang menangkap saya, disana ada Polsek, ada juga Polres humbahas kita, saya sangat bingung dengan kejadian itu,dan berharap kalau ada aturan apakah tidak lebih baik di sosialisasikan dulu aturannya, jelasnya.

” Pak Kapolda Atau Pak Kapolri tolong Masyarakat, Perhatikan kami sebagai korban dan saya minta tolong kepada pak Kapolda atau pak Kapolri tolong kami masyarakat ini pak dan kiranya bapak-bapak pemangku jabatan di negara ini memperhatikan kami dan kami disini sebagai korban”, harapnya.

(KB.061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB