Bedebah, IS (36) Guru SD Cabuli Muridnya Yang Masih Dibawah Umur

- Redaktur

Selasa, 19 Juli 2022 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN || Sangkakala7.tv –
Polres Pekalongan menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaksanaan konferensi pers tindak pidana pencabulan dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Subroto, S.H., M.H serta Kasi Humas Ipda Heru Santoso, S.H, bertempat di depan lobi Mapolres Pekalongan, Selasa (19/7/2022).

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menyampaikan, pelaku yang diamankan berinisial IS (36) yang merupakan salah satu pengajar di SD di Kecamatan Kajen. IS sendiri merupakan warga Desa Gandarum, Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka melakukan pencabulan tersebut dengan cara meraba payudara korban saat tersangka memberi penjelasan mengenai pelajaran yang berbasis komputer.

“Jadi modus dari tersangka yakni dengan mendekati korban dari belakang (setelah dipanggil oleh korban untuk bertanya pelajaran), lalu kedua tangan tersangka merangkul pundak korban, setelah itu tangan kanan tersangka mengajari korban menggunakan komputer/laptop dengan memegang mouse, selesai mengajari lalu tersangka menarik tangannya kepundak korban sambil menyentuh payudara korban,” ujarnya.

Menurut AKBP Arief, pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu bulan November 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 di ruang kelas.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan jika sudah ada 4 korban, dan dari keterangan salah satu korban yakni VK mengatakan jika korban pernah dipeluk oleh guru kelasnya yaitu IS saat latihan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76.E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

(KB.071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB