R (50) Pelaku Judi Togel Online Diringkus Polsek Gemuh

- Redaktur

Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala.tv –
Unit Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku perjudian jenis togel online (HK) di Desa Tlahap RT. 2 RW.1 Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal, Kamis malam sekira pukul 21.30 WIB, (19/8/2022) baru-baru ini.

Kapolsek Gemuh Iptu Muhammad Yusuf menjelaskan, sesuai komitmen Polda Jateng untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Jawa Tengah, salah satu kasus perjudian yang diungkap, yakni kasus perjudian togel online yang berhasil diamankan di sebelah kios ikut Desa Tlahap RT. 2 RW. 1 Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel online jenis (HK) di Desa Tlahap Kecamatan Gemuh, kemudian Unit Reskrim Polsek Gemuh melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan ternyata didapati seorang laki-laki sedang menulis rekapan nomor togel,”ujar Iptu Muhammad Yusuf.

Menurut Kapolsek Gemuh, setelah dilakukan penyelidikan dan didapat ciri-ciri pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Gemuh di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gemuh Aiptu Fahrurizal langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat dari masyarakat.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi membenarkan adanya pengungkapan kasus perjudian online,“Memang benar tepatnya pada hari Kamis (19/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB Unit Sat Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengungkap kasus perjudian togel online dan saat ini diduga pelaku R (50) warga Desa Tlahap RT. 2 RW. 1 Kecamatan Gemuh sudah diamankan di Mapolres Kendal beserta bukti,” ungkap Kapolres.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan uang tunai sebesar Rp 55 ribu, dua buah spidol dan kertas bertuliskan rekapan togel jenis (HK),” imbuhnya.

Atas perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e Ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

(KB-071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB