R (50) Pelaku Judi Togel Online Diringkus Polsek Gemuh

- Redaktur

Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala.tv –
Unit Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku perjudian jenis togel online (HK) di Desa Tlahap RT. 2 RW.1 Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal, Kamis malam sekira pukul 21.30 WIB, (19/8/2022) baru-baru ini.

Kapolsek Gemuh Iptu Muhammad Yusuf menjelaskan, sesuai komitmen Polda Jateng untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Jawa Tengah, salah satu kasus perjudian yang diungkap, yakni kasus perjudian togel online yang berhasil diamankan di sebelah kios ikut Desa Tlahap RT. 2 RW. 1 Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel online jenis (HK) di Desa Tlahap Kecamatan Gemuh, kemudian Unit Reskrim Polsek Gemuh melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan ternyata didapati seorang laki-laki sedang menulis rekapan nomor togel,”ujar Iptu Muhammad Yusuf.

Menurut Kapolsek Gemuh, setelah dilakukan penyelidikan dan didapat ciri-ciri pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Gemuh di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gemuh Aiptu Fahrurizal langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat dari masyarakat.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi membenarkan adanya pengungkapan kasus perjudian online,“Memang benar tepatnya pada hari Kamis (19/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB Unit Sat Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengungkap kasus perjudian togel online dan saat ini diduga pelaku R (50) warga Desa Tlahap RT. 2 RW. 1 Kecamatan Gemuh sudah diamankan di Mapolres Kendal beserta bukti,” ungkap Kapolres.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan uang tunai sebesar Rp 55 ribu, dua buah spidol dan kertas bertuliskan rekapan togel jenis (HK),” imbuhnya.

Atas perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e Ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

(KB-071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB