KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berkordinasi Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil meringkus 3 (tiga) tersangka kurir narkotika jenis Ekstasi dan Sabu Jaringan Internasional : Kongo- Belgia-Jerman-Indonesia yang dikendalikan dari Lapas.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan bersama Wakapolres, Kasat Narkoba Kabag Humas dan Kasi Intel Bea Cukai menyampaikan Press Release terkaiit penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba ekstasi dan sabu di halaman kantor Humas Polres Metro Bekasi, Selasa (23/08/2022), Pukul 13,00 WIB.
Kombes Gedion mengatakan ; berkat kerja sama Kepolisian Polres Metro Bekasi bersama Bea Cukai Bandara Sukarno Hatta, 3 pelaku berikut Barang Bukti 4911 Butir Ekstasi dan narkotika jenis Sabu 60 gram berhasil diamankan pihak kepolisaian.
“Menginformasikan penindakan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu, untuk tersangkanya ada 3 orang, yaitu : tersangka pertama Ilham Tanjung dan tersangka ke dua Ade irawan untuk kasus ekstasi.
Kasus ini dilakukan penangkapan bekerjasama dengan menggunakan metode kontrol delivery dan ini asli barang datang dari luar negeri masuk ke Indonesia lewat Grand Wisata yang sedianya akan diedarkan di daerah Jakarta.

Dan dari tersangka dilakukan pengamanan sebanyak hampir 5 Ribu Lima Ribu Butir Ekstasi. Kalau lihat gambarnya, ya ada sekitar 6 jenis, kemudian beratnya sekitar 2.140,4 gram kalau di setarakan equalkan harganya sekitar 3 miliar kemudian diequlkan lagi kalau ini dipakai oleh orang per orang itu setidaknya kita menyelamatkan 19.884 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkoba, “katanya.
Lebih lanjut Kombes Gidion, mengatakan, pengungkapan tersangka ke tiga terkait penyalah gunanan narkoba jenis sabu.
Tersangka ke tiga yang berhasil di amankan berikut barang buktinya yaitu, Muhammad Banu Satria (28) sebanyak 60 gram Sabu.
Kemudian mereka tidak bekerja sendiri seperti layaknya sendikat, mereka juga ada pengendalinya dan kita sudah bekerjasama dengan Lapas yang terkait pengendalinya berasal dari sana.
Tetapi ini bagian dari penegakan hukum yang integratif baik Bea Cukai kemudian kepolisian dan Lapas.

Kasat Narkoba Kompol D. Hardian menyampaikan ; upah kurir narkoba sebeser 15 juta per orang dan sudah 3 kali melakukan, sasaran utama pengiriman barang adalah tempat hiburan yang ada di Jakarta.
Pelaku ini memang sudah beberapa kali menerima, Ini kan bukan hanya ini aja, Ini kan sebenarnya barang itu ada tiga kali , sasarannya kan tentunya kalau di wilayah kita kan terkait, dengan pastikan tempat hiburan nih di sebelah sini kan tempat hiburannya kan enggak ada, terakhir itu memang mereka itu disuruh diserahkannya ke tempat hiburan yang ada di Jakarta, namun dalam hal ini belum nyampe ke sana karena sudah bocor.
Lebih lanjut kompol D. Hardian mengatakan ; “mereka kurir jaringan internasional, Kalau ini kan barangnya udah tiga kali, dari kongo, Belgia dan Jerman.
Jadi mereka itu sudah beberapa kali dan ini yang ke tiga kali nya, kemudian tertangkap, upah untuk sekali pengirman 15 juta untuk kali ini.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun penjara, tutupnya.
(KB-017,W-016)








