HUMBAHAS || Sangkakala7.tv –
Kasus penutupan jalan di Desa Matiti II sudah lama mengendap dan berujung ke Polisi kini jadi sorotan menarik untuk di ketahui publik.
Dengan di tutupnya akses jalan desa, telah merugikan dan mengganggu ketentraman masyarakat yang akan ke Poskesdes Dusun III, PAUD dan Pemukiman.
Menurut Bidan Poskesdes Matiti II Udur A.M br Sianturi di temui di tempat kerjanya mengatakan kepada wartawan, merasa tidak nyaman dengan adanya spanduk di seputaran puskesdes, Rabu (31/08/2022).
Menurut Udur br Sianturi, dirinya ditempat kan bertugas Bidan Desa Matiti sejak tahun 2004 dan Puskesdes di bangun Pemkab Humbang Hasundutan tahun 2012.
“Saya merasa tidak nyaman dengan adanya spanduk di dekat Puskesdes ini”, katanya.
Kades Matiti II, Arani Simanullang di temui wartawan menanggapi keluhan Bidan Desa Matiti II membenarkan.
Saya sudah menginstruksikan kepada Bidan Desa apa bila tidak nyaman silahkan di rumah melayani pengobatan ke masyarakat, “katanya.
Arani Simanullang menambahkan, rabat beton sudah di bangun 2015 yang berarti jalan tersebut Aset Desa Matiti Ii.
Di tambahkannya, karena sebelum di rabat sudah ada kian jalan desa dan rapat Musbangdes Matii II menyatakan, bahwa itu aset desa.
” Surat telah di layangkan keberatan dari desa ke Kantor Camat Dolok Sanggul,” katanya.
Surat di layangkan tanggal 07/08/2022 namun hingga kini belum ada tanggapan, baik dari instansi Pemkab Humbahas.
Dirinya juga menjelaskan sudah menyurati Mangupar Sinaga untuk membongkar bangunan menghambat jalan.
“Sudah pernah menyurati Mangupar Sinaga agar di bongkar bangunan yang menghambat jalan, “jelasnya.
(KB-061)








