KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Segenap jajaran media Sangkakala 7 mengecam dan sangat prihatin atas tindakan penganiyayaan yang di duga dilakukan Oknum PNS bersama pelaku lainnya yang turut melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang Wartawan yang bernama Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Abidin yang bertugas melakukan peliputan berita di wilayah Karawang.
Pimpinan Redaksi Sangkakala 7 HM. Aritonang, menyampaikan prihatin yang mendalam di era keterbukaan informasi seperti saat ini, tindakan kekerasan adalah sebagai tindakan melawan hukum, Rabu 21/09/2022.
Lebih lanjut Aritonang berharap agar Bupati dan Kapolres Karawang dapat segera melakukan tindakan tegas, apa motif kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum PNS sebagai pelaku utama kekerasan dan segera menindak pelaku lainnya yang ikut turut membantu melakukan aksi kekerasan terhadap wartawan, ” ujarnya.
Seperti yang diketahui dua orang Wartawan di Kabupaten Karawang yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang. Kedua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Karawang.
Didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan, Gusti dan Zaenal melapor ke Polres Karawang. Adapun nomor laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.
Menurut Kronologis Peristiwa yang disampaikan lewat cuplikan vidio di media Group Wartawan Kabupaten Bekasi, bahwa usai mengadakan launching Persika 1951 Gusti yang saat masih berada di stadion Singaperbangsa Karawang, dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karwang berinisial A.
Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup dan tidak boleh ada yang masuk selain orang-orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.
Dilaporkan, alat kerja wartawan seperti hand phone korban dirampas pelaku kekerasan.
Selang waktu beberapa saat setelah korban di bawa ke ruangan tersebut mulai mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.
Berbeda dengan korban lainnya yaitu Zaenal. Dia dijemput dari rumahnya pukul 04.00 WIB Minggu. Setelah berada di dalam mobil penjemput Zaenal disiksa.
Karena siksaan itu Zaenal Mustofa mengalami luka robek di bagian kepala.
Berdasarkan kronologi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang seperti dilaporkan pihak pelapor bersama pengacaranya ke pihak kepolisian Karawang “Saya sebagai Pimpinan bersama segenap jajaran pusat dan daerah Sangkakala7.tv, menyatakan menolak keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan.
Sebelum menutup pembicaraan, Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Sangkakala 7 menghimbau rekan-rekan wartawan, setiap melaksanakan tugas dilapangan menjungjung tinggi Undang-undang Pers (UU No 40 Tahun 1999) dan Etika Jurnalistik, ” tutupnya.
(KB-017)








