Ibnu Hajar Tanjung Anggota DPRD Kota Bekasi: Tindak Tegas Pejabat ASN Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

- Redaktur

Sabtu, 24 September 2022 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI || Sangkakala7.tv –
Aksi tindakan kekerasan penculikan, penyekapan serta ancaman pembunuhan dua orang Wartawan yang bernama Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Abidin, yang bertugas melakukan peliputan di Karawang.

Pelaku penculikan dan kekerasan oknum ASN merupakan Pejabat Pemerintah Karawang banyak menuai kecaman dari berbagai kalangan jurnalis, aktivis, sehingga menimbulkan geràkan aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas dan penolakan tindakan kekerasan terhadap insan pers.

Ibnu Hajar Tanjung Politisi Gerindra, Anggota DPRD Kota Bekasi, menyampaikan Keprihatinannya yang mendalam serta menolak keras atas tindakan kekerasan yang terjadi terhadap wartawan.

Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung mengatakan, “Dalam tugasnya wartawan secara profesioanal melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan umum untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun, maka “Mata Pena Wartawan Lebih Tajam Dari Pada Mata Pedang”, jadi tidak boleh sembarangan melakukan tindakan itu, ” kata Ibnu Hajar Tanjung.

Lebih lanjut Ibnu Hajar meyampaikan kekecewaannya kepada oknum Pejabat ASN dan Aparatur Pemerintahan Karawang yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan.

“Kecewa pada oknum Pejabat ASN dan Aparatur Pemerintah Karawang yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis karena jurnalis itu satu media yang bisa untuk menyampaikan informasi suatu Daerah, Negara bahkan Dunia, yang harus sama-sama kita jaga.
Tidak boleh sembarangan karena itu sudah diatur oleh Undang Undang No 40 Tahun 1999, tentang perss “barang siapa yang menghalang-halangi seorang jurnalis dalam meliput yaitu akan di berikan sanksi denda 500 Juta dan Pidana, jadi orang itu tidak boleh sembarang main pukul, ungkap Tanjung.

Karena kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Oleh karenanya, Ibnu Hajar Tanjung “meminta kepada pemerintah dan kepolisian untuk menindak tegas yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis”, tegasnya.

Untuk di ketahui aksi unjuk rasa yang dilaksakan pada Rabu, 22 September 2022, Tuntutan Aksi wartawan yang melahirkan sebuah Petisi bersama Ketua DPRD Kabupaten Karawang agar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mencopot ASN yang menganiaya dua wartawan, juga menuntut polisi segera bertindak menangkap pelaku, jika tidak di lakukan maka DPRD Kabupaten Karawang akan melakukan langkah hak melalui interplasi.

(KB-017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB