Lembaga Swadaya Masyarakat AMERTA, Kritisi Perizinan Reklame Rokok.

- Redaktur

Selasa, 1 Juni 2021 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Aksi Amerta mempertanyakan kinerja DPMPTSP terkait izin IMB reklame rokok sebab masih ada pelanggaran dan kurangnya penindakan dari dinas tersebut padahal sudah jelas dalam Perda dan Perbubnya. Ujar korlap aksi Lintar

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang kawasan Tanpa Rokok didalam Regulasinya pada pasal 17 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau baik didalam ruang maupun diluar ruang gedung ini merupakan peningkatan dari Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lanjut Ifki Arendas selaku ketua koordinator AMERTA, bukan hanya persoalan itu saja tetapi kamipun melihat adanya proses pembangunan perumahan yang berada di beberapa kecamatan kabupaten bekasi yang belum mempunyai izin IMB dan Amdalnya sebab kurang diperhatikan dalam proses pembangunannya sehingga dampaknya merusak irigasi dan lahan pertanian masyarakat.

Artinya dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah gagal serta telah menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai pihak pemangku kebijakan dan kamipun menduga adanya oknum dari dinas terkait telah melakukan pelanggaran atau bersekongkol dengan pihak ketiga atas izin IMB Reklame rokok serta izin IMB pembangunan perumahan.

Sempat bersitegang dengan aparat lalu masa aksipun diperbolehkan masuk untuk berdialog untuk meminta keterangan dan transparansinya dari dinas DPMPTSP

Yanyan selaku Sekdis beserta Kabid DPMPTSP dalam pernyataannya, bahwa kami mengakui kesalahan dalam memonitoring serta kurangnya mengkontrol untuk pengawasan dilapangan dan terjadinya mis koordinasi dari Bapenda dan para dinas lainnya yang bersangkutan sehingga itu menjadi PR dan bahan evaluasi buat kami atas kelalaian yang terjadi dilapangan.

Setelah dipertemukan dan berdialog dengan pihak DPMPTSP lalu masa aksipun kembali ke posko perjuangan dan akan datang kembali lagi pada hari Kamis untuk menindaklanjuti laporan terkait kasus tersebut. (Pr)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Tapteng Raih Penghargaan Tertinggi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
TP-PKK Toba Gelar PITA CANTIK, Ajak Perempuan Peduli Deteksi Dini Kanker Serviks
Kadis Dukcapil Humbahas Berikan Penghargaan Pegawai Terbaik Triwulan I Tahun 2026
Pemkab Toba Perkuat Sinergi dengan APDESI Melalui Pertemuan Triwulan
Presiden Prabowo Salurkan Hewan Kurban ke Kabupaten Bogor untuk Idul Adha 2026
Perkuat Pelayanan Kesehatan, Pemkab Humbahas Jalin Kerja Sama dengan RS Columbia Asia Medan
Sulawesi Tengah Raih Indeks Kerukunan Tinggi Nasional, Ketua FKUB Sulteng: Ini Buah Kerja Keras Semua Pihak
Pemkab Humbahas Gelar Advokasi dan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG)
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:20 WIB

Pemkab Tapteng Raih Penghargaan Tertinggi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:40 WIB

TP-PKK Toba Gelar PITA CANTIK, Ajak Perempuan Peduli Deteksi Dini Kanker Serviks

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:03 WIB

Kadis Dukcapil Humbahas Berikan Penghargaan Pegawai Terbaik Triwulan I Tahun 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:50 WIB

Presiden Prabowo Salurkan Hewan Kurban ke Kabupaten Bogor untuk Idul Adha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:13 WIB

Perkuat Pelayanan Kesehatan, Pemkab Humbahas Jalin Kerja Sama dengan RS Columbia Asia Medan

Berita Terbaru