Lembaga Swadaya Masyarakat AMERTA, Kritisi Perizinan Reklame Rokok.

- Redaktur

Selasa, 1 Juni 2021 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Aksi Amerta mempertanyakan kinerja DPMPTSP terkait izin IMB reklame rokok sebab masih ada pelanggaran dan kurangnya penindakan dari dinas tersebut padahal sudah jelas dalam Perda dan Perbubnya. Ujar korlap aksi Lintar

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang kawasan Tanpa Rokok didalam Regulasinya pada pasal 17 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau baik didalam ruang maupun diluar ruang gedung ini merupakan peningkatan dari Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lanjut Ifki Arendas selaku ketua koordinator AMERTA, bukan hanya persoalan itu saja tetapi kamipun melihat adanya proses pembangunan perumahan yang berada di beberapa kecamatan kabupaten bekasi yang belum mempunyai izin IMB dan Amdalnya sebab kurang diperhatikan dalam proses pembangunannya sehingga dampaknya merusak irigasi dan lahan pertanian masyarakat.

Artinya dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah gagal serta telah menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai pihak pemangku kebijakan dan kamipun menduga adanya oknum dari dinas terkait telah melakukan pelanggaran atau bersekongkol dengan pihak ketiga atas izin IMB Reklame rokok serta izin IMB pembangunan perumahan.

Sempat bersitegang dengan aparat lalu masa aksipun diperbolehkan masuk untuk berdialog untuk meminta keterangan dan transparansinya dari dinas DPMPTSP

Yanyan selaku Sekdis beserta Kabid DPMPTSP dalam pernyataannya, bahwa kami mengakui kesalahan dalam memonitoring serta kurangnya mengkontrol untuk pengawasan dilapangan dan terjadinya mis koordinasi dari Bapenda dan para dinas lainnya yang bersangkutan sehingga itu menjadi PR dan bahan evaluasi buat kami atas kelalaian yang terjadi dilapangan.

Setelah dipertemukan dan berdialog dengan pihak DPMPTSP lalu masa aksipun kembali ke posko perjuangan dan akan datang kembali lagi pada hari Kamis untuk menindaklanjuti laporan terkait kasus tersebut. (Pr)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam
Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027
Wujudkan Manajemen Talenta Berbasis Kompetensi dan Integritas, Pemkab Tapteng Buka Profiling ASN
Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda
Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah
Lindungi Keselamatan Warga, Pemkab Tapteng Komitmen Lakukan Mitigasi Maksimal
Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP ‎
Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:51 WIB

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 September 2026 - 22:43 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 September 2026 - 22:37 WIB

Wujudkan Manajemen Talenta Berbasis Kompetensi dan Integritas, Pemkab Tapteng Buka Profiling ASN

Sabtu, 12 September 2026 - 21:01 WIB

Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 12 September 2026 - 20:49 WIB

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB