Berkah Natal, 152 WBP Rutan Pekanbaru Dapat Remisi 2 WBP Bebas

- Redaktur

Senin, 26 Desember 2022 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau || Sangkakala7.tv
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Pekanbaru, M.Lukman,Amd. IP.,SH,M.Si menyerahkan langsung Remisi Khusus(RK) Natal 2022 kepada 152 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik. Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Terbuka Rutan Pekanbaru, Minggu (25/12).

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (MenKumHam) RI Nomor PAS-1914.PK.05.04 Tahun 2022, Nomor PAS -1915. PK.05.04 Tahun 2022 dan Nomor PAS -1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 kepada Narapidana.

152 WBP yang beragama Nasrani di Rutan Pekanbaru telah memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi Natal.
150 orang mendapat Remisi Khusus (RK I ) atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana. Yang mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak 62 orang dan pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 88 orang. Sementara 2 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Negara bagi WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar M.Lukman mantan Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Rokan hulu ini.

M.Lukman menjelaskan bahwa, Remisi Natal merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang- undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menjadi lebih baik.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena segala sesuatu adalah kehendak -Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan Pemasyarakatan telah berupaya memperbaiki diri selama menjalani Pidana,” Pungkas M.Lukman menutup.

(KP-065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru