Berkah Natal, 152 WBP Rutan Pekanbaru Dapat Remisi 2 WBP Bebas

- Redaktur

Senin, 26 Desember 2022 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau || Sangkakala7.tv
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Pekanbaru, M.Lukman,Amd. IP.,SH,M.Si menyerahkan langsung Remisi Khusus(RK) Natal 2022 kepada 152 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik. Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Terbuka Rutan Pekanbaru, Minggu (25/12).

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (MenKumHam) RI Nomor PAS-1914.PK.05.04 Tahun 2022, Nomor PAS -1915. PK.05.04 Tahun 2022 dan Nomor PAS -1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 kepada Narapidana.

152 WBP yang beragama Nasrani di Rutan Pekanbaru telah memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi Natal.
150 orang mendapat Remisi Khusus (RK I ) atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana. Yang mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak 62 orang dan pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 88 orang. Sementara 2 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Negara bagi WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar M.Lukman mantan Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Rokan hulu ini.

M.Lukman menjelaskan bahwa, Remisi Natal merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang- undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menjadi lebih baik.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena segala sesuatu adalah kehendak -Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan Pemasyarakatan telah berupaya memperbaiki diri selama menjalani Pidana,” Pungkas M.Lukman menutup.

(KP-065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru