Razia Satpol PP Kab. Selayar Ungkap Fakta Peredaran Ballo di Kota Benteng

- Redaktur

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SELAYAR || Sangkakala7.tv
Penyakit masyarakat dan potensi gangguan ketertiban umum (trantibum) setiap malamnya menjadi target operasi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan yang terus mengintensifkan giat patroli malam.

Ruang gerak bagi para pelanggar ketentuan peraturan daerah (Perda) ‘ditutup rapat’ dengan tidak sedikitpun memberi peluang terhadap kemungkinan berkembangnya penyakit masyarakat yang berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan ketertiban umum (trantibum) dan ketentraman masyarakat.

Hal tersebut dibuktikan Aparat Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Selayar yang pada sekira pukul 23.52 Wita, Selasa, (17/1) malam,
kembali menjaring dan mengamankan dua orang pemuda asal Gusung Barat, Desa Bontolebang, Kecamatan Bontoharu yang tertangkap tangan sedang menenggak minuman keras jenis ballo di belakang tribun lapangan pemuda Benteng.

Bersama keduanya, Aparat Satpol PP berhasil menyita dan mengamankan barang bukti miras jenis ballo, berikut satu buah gelas kaca yang digunakan untuk menenggak minuman keras.

Saat diintrogasi, keduanya mengaku memperoleh dan membeli miras jenis ballo dari saudari R, warga Lingkungan Bonehalang, Kelurahan Benteng Selatan, seharga 20 ribu rupiah perbotol.

Kanit Patroli 1 Satpol PP Kabupaten Selayar, Muhammad Hikmah memaparkan, keduanya diamankan tim patwal yang sementara menggelar giat patroli, di sekitar tribun lapangan pemuda Benteng.

Usai diamankan, keduanya langsung dibawah ke Mako Satpol PP, untuk didata dan diberikan sanksi pembinaan berupa hukuman Push up yang bertujuan untuk menghilangkan pengaruh minuman keras (miras).

Setelah didata dan dimintai keterangan, pada sekira pukul 00.15 Wita, keduanya langsung dipulangkan.

Selain mengimplementasikan penegakan peraturan daerah nomor 21 tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran, dan penjualan minuman keras (Miras), giat patroli ini sekaligus dimaksudkan sebagai salah satu bentuk upaya untuk memberikan jaminan keamanan serta kondusifitas suasana di masyarakat, pungkasnya di sela sela kegiatan pemeriksaan.

Di malam yang sama, aparat Satpol PP juga sempat membubarkan beberapa pasangan pria dan wanita yang didapati di sekitar area Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Bonehalang.

(FS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31 WIB

Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapanuli Tengah Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:31 WIB