Razia Satpol PP Kab. Selayar Ungkap Fakta Peredaran Ballo di Kota Benteng

- Redaktur

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SELAYAR || Sangkakala7.tv
Penyakit masyarakat dan potensi gangguan ketertiban umum (trantibum) setiap malamnya menjadi target operasi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan yang terus mengintensifkan giat patroli malam.

Ruang gerak bagi para pelanggar ketentuan peraturan daerah (Perda) ‘ditutup rapat’ dengan tidak sedikitpun memberi peluang terhadap kemungkinan berkembangnya penyakit masyarakat yang berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan ketertiban umum (trantibum) dan ketentraman masyarakat.

Hal tersebut dibuktikan Aparat Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Selayar yang pada sekira pukul 23.52 Wita, Selasa, (17/1) malam,
kembali menjaring dan mengamankan dua orang pemuda asal Gusung Barat, Desa Bontolebang, Kecamatan Bontoharu yang tertangkap tangan sedang menenggak minuman keras jenis ballo di belakang tribun lapangan pemuda Benteng.

Bersama keduanya, Aparat Satpol PP berhasil menyita dan mengamankan barang bukti miras jenis ballo, berikut satu buah gelas kaca yang digunakan untuk menenggak minuman keras.

Saat diintrogasi, keduanya mengaku memperoleh dan membeli miras jenis ballo dari saudari R, warga Lingkungan Bonehalang, Kelurahan Benteng Selatan, seharga 20 ribu rupiah perbotol.

Kanit Patroli 1 Satpol PP Kabupaten Selayar, Muhammad Hikmah memaparkan, keduanya diamankan tim patwal yang sementara menggelar giat patroli, di sekitar tribun lapangan pemuda Benteng.

Usai diamankan, keduanya langsung dibawah ke Mako Satpol PP, untuk didata dan diberikan sanksi pembinaan berupa hukuman Push up yang bertujuan untuk menghilangkan pengaruh minuman keras (miras).

Setelah didata dan dimintai keterangan, pada sekira pukul 00.15 Wita, keduanya langsung dipulangkan.

Selain mengimplementasikan penegakan peraturan daerah nomor 21 tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran, dan penjualan minuman keras (Miras), giat patroli ini sekaligus dimaksudkan sebagai salah satu bentuk upaya untuk memberikan jaminan keamanan serta kondusifitas suasana di masyarakat, pungkasnya di sela sela kegiatan pemeriksaan.

Di malam yang sama, aparat Satpol PP juga sempat membubarkan beberapa pasangan pria dan wanita yang didapati di sekitar area Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Bonehalang.

(FS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru