Geruduk Lokasi Pedagang Miras di Kota Benteng, Satpol PP Amankan Lima Puluh Liter Ballo.

- Redaktur

Rabu, 25 Januari 2023 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELAYAR, SULSEL || Sangkakala7.tv
Proses lidik dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan dengan mendasari informasi warga terkait sinyalemen peredaran dan penjualan minuman keras tradisional jenis ballo di dalam area kota Benteng.

Mendapat dan mengantongi informasi tersebut, Aparat Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan tidak tinggal diam dan berpangku tangan.

Dipimpin kepala seksi (Kasie) penyelidikan dan penyidikan, Erik Gunawan, M. H., MM yang didampingi Kepala seksi (Kasie) Pembinaan dan Pengawasan, Rusli Jaya, ST, serta Kanit Patroli 2, Muhammad Aris, langsung mengerahkan kekuatan penuh melakukan penelusuran dan razia terhadap terduga pedagang minuman keras (miras) yang berlokasi di salah satu gang sempit di ruas Jln. S. Siswomiharjo, Benteng.

Gelar operasi penangkapan terduga pelaku pedagang minuman keras (miras) dilaksanakan, Selasa, (24/1/2023) malam.

Dari hasil razia, petugas Satpol PP mendapati sekolompok orang yang tengah berpesta miras dan melakukan transaksi jual beli miras jenis ballo.

Pemeriksaan badan, dan identitas dilakukan terhadap lima orang warga yang didapati sedang asyik menuang dan meneguk ballok.
Usai diperiksa, kelima terduga pelaku pesta miras diberikan sanksi pembinaan di tempat, ujar
Kepala seksi (Kasie) penyelidikan dan penyidikan, Erik Gunawan, M. H., MM.

Kendati, terduga pelaku pedagang miras sempat kabur meninggalkan TKP, aparat Satpol PP tetap menyita, membawa, dan mengamankan barang bukti lima puluh liter ballo untuk selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP.

Erik Gunawan menegaskan, barang bukti ballo sebanyak kurang lebih lima puluh liter sudah diamankan di Mako Satpol PP untuk kemudian dibawah ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Selayar dan disidangkan secara pidana, sesuai petunjuk serta arahan pimpinan (Kasat Pol PP, red).

Barang bukti miras jenis ballo akan dilimpahkan ke pengadilan bersama dengan perempuan R, terduga pelaku penjual miras dan lima orang warga yang kedapatan tengah menggelar pesta miras, tegasnya.

(FS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru