Geruduk Lokasi Pedagang Miras di Kota Benteng, Satpol PP Amankan Lima Puluh Liter Ballo.

- Redaktur

Rabu, 25 Januari 2023 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELAYAR, SULSEL || Sangkakala7.tv
Proses lidik dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan dengan mendasari informasi warga terkait sinyalemen peredaran dan penjualan minuman keras tradisional jenis ballo di dalam area kota Benteng.

Mendapat dan mengantongi informasi tersebut, Aparat Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan tidak tinggal diam dan berpangku tangan.

Dipimpin kepala seksi (Kasie) penyelidikan dan penyidikan, Erik Gunawan, M. H., MM yang didampingi Kepala seksi (Kasie) Pembinaan dan Pengawasan, Rusli Jaya, ST, serta Kanit Patroli 2, Muhammad Aris, langsung mengerahkan kekuatan penuh melakukan penelusuran dan razia terhadap terduga pedagang minuman keras (miras) yang berlokasi di salah satu gang sempit di ruas Jln. S. Siswomiharjo, Benteng.

Gelar operasi penangkapan terduga pelaku pedagang minuman keras (miras) dilaksanakan, Selasa, (24/1/2023) malam.

Dari hasil razia, petugas Satpol PP mendapati sekolompok orang yang tengah berpesta miras dan melakukan transaksi jual beli miras jenis ballo.

Pemeriksaan badan, dan identitas dilakukan terhadap lima orang warga yang didapati sedang asyik menuang dan meneguk ballok.
Usai diperiksa, kelima terduga pelaku pesta miras diberikan sanksi pembinaan di tempat, ujar
Kepala seksi (Kasie) penyelidikan dan penyidikan, Erik Gunawan, M. H., MM.

Kendati, terduga pelaku pedagang miras sempat kabur meninggalkan TKP, aparat Satpol PP tetap menyita, membawa, dan mengamankan barang bukti lima puluh liter ballo untuk selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP.

Erik Gunawan menegaskan, barang bukti ballo sebanyak kurang lebih lima puluh liter sudah diamankan di Mako Satpol PP untuk kemudian dibawah ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Selayar dan disidangkan secara pidana, sesuai petunjuk serta arahan pimpinan (Kasat Pol PP, red).

Barang bukti miras jenis ballo akan dilimpahkan ke pengadilan bersama dengan perempuan R, terduga pelaku penjual miras dan lima orang warga yang kedapatan tengah menggelar pesta miras, tegasnya.

(FS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31 WIB

Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapanuli Tengah Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 17:31 WIB