JAKARTA,| Sangkakala Tv- Seorang karyawan berlinang air mata,karena di pecat oleh sebuah perusahaan tempat ia bekerja di bidang marine cargo, Transport agent, cargo service Djasa Bahari.
PT EMKL Transport agent, cargo service Djasa Bahari Jakarta Utara ini pun harus menarik nafas panjang,pasalnya kejadian yang menimpa diri R mengadu ke sebuah lembaga kontrol sosial Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Korwil Kabupaten Bekasi.
R mengatakan merasa shok dan kaget ketika mendapatkan pesan WhatsApp dari management EMKL yang berisi soal pemecatan dirinya.
Karyawan R telah mengabdi selama 13 tahun di perusahaan itu tak pernah mengeluh meski diakuinya upah yang diterima R sangat minim dan tak sesuai UMR DKI Jakarta.
Bahkan R menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnyapun telah digelapkan perusahaan bonafid tempat dia bekerja.
Rosmuli pengurus FWJ Korwil Kab Bekasi melalui siaran persnya, Selasa (16/2/2021) sore mengatakan ; hasil investigasi dilapangan, telah ditemui berbagai hal dugaan pelanggaran oleh Perusahaan EMKL, P.T. Djasa Bahari. “Ucapnya
Rosmuli juga menyinggung adanya penyimpangan pembayaran upah yang tak sepadan dengan aturan yang ada. “Selain upah yang sangat minim, perusahaan itu juga telah menuduh R melakukan penggelapan uang perusahaan yang tidak pernah dilakukan. “Cecernya.
Atas alasan itulah, Rosmuli mengulas adanya penyitaan sertifikat rumah milik R sebagai jaminan. “Perusahaan besar seperti itu apakah harus melakukan pendzholiman dan memanipulasi data agar para karyawan yang dipecatnya tidak bisa menuntut Haknya, dan bahkan sertifikat rumah yang awalnya sebagai jaminan kerja juga tidak bisa diambil kembali. Itu bukannya penggelapan? “Ungkap Rosmuli.
Selanjutnya Rosmauli menjelaskan, telah mendatangi pihak perusahaan tersebut. “Pernah kita kesana, dan minta ketemu Lidya selaku pimpinan perusahaan PT. Djasa Bahari EMKL di Jakarta Utara itu, tapi malahan kami disuruh keluar dan sampai sekarang tidak adanya penyelesaian yang baik dari pihak EMKL. “Paparnya. (WIRO).







