Rutan Kelas IIB Humbahas Kemenkumham Sumut Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri

- Redaktur

Senin, 13 Februari 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas-Sumut || Sangkakala7.tv
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, kembali melakukan razia di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kali ini petugas Rutan melakukan razia gabungan bersama tim dari TNI-Polri, Sabtu (11/02/2023) malam.

Kepala Rutan Herry Hasudungan Simatupang didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Tamrin Simamora usai melaksanan razia kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa razia gabungan itu melibatkan TNI-Polri dari Koramil 05/Doloksanggul dan Polsek Doloksanggul.

“Razia gabungan itu wujud transparansi dan sinergitas Rutan dengan TNI-Polri untuk mencegah peredaran barang haram jenis (narkotika) dan barang terlarang lainnya serta gangguan kemanan ketertiban (Kamtib) di kamar hunian Rutan,” ujarnya.

Jumlah petugas razia gabungan itu, terdiri dari anggota TNI lima orang, anggota Polri lima orang dan petugas Rutan 49 orang, serta Pejabat Struktural Rutan, Regu Pengamanan (Rupam), Humas dan CPNS Kemkumham TA 2021,” tambahnya.

Kamar hunian yang dirazia adalah Blok Mawar dan Blok Anggrek yang terdiri dari 18 kamar dari 39 kamar aktif, dari razia itu kita menemukan beberapa buah benda tajam berupa pisau, cuter, garpu, kayu bulat, mancis, tali, handphone, dan lainnya,” jelasnya.

Barang terlarang tadi kita amankan ditempat penyimpanan barangbukti untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan,” kata Herry.

Ka.KPR Tamrin Simamora menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan razia, pihaknya tidak menemukan kendala. “Selama proses razia, petugas tidak menemukan kendala. Semua berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Terkait barang terlarang dalam kamar hunian, pihaknya akan memberi sanksi terhadap WBP pemilik barang,” katanya.

Tentu ada sanksi atas penemuan barang terlarang dalam Rutan. Pemberian sanksi akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di UPT Rutan/Lapas Kemkumham,” tambahnya.

Bahwa razia di kamar hunian, baik razia rutin, insidentil dan razia gabungan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Waktu dan sasaran dilakukan secara acak. Hal tersebut untuk mencegah peredaran barang terlarang dan deteksi dini gangguan kamtib kamar hunian,”tegasnya.

(KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru