Jual Lahan HPT, Kades Senderak Ditahan Kejaksaan Negeri Bengkalis

- Redaktur

Senin, 27 Februari 2023 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS, Riau || Sangkakala7.tv
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Harianto Kepala Desa (Kades) Senderak, Kecamatan Bengkalis.
Kades Senderak ditahan untuk 20 hari kedepan terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penjualan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar (Ha), di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (27/2/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan, dalam perkara ini Negara dirugikan sebesar Rp 4,2 Miliar.

“Hari ini kita menahan tersangka HAR salah seorang dari 3 tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar. Dalam perkara ini Negara dirugikan Rp 4,2 miliar,” kata Zainur Arifin Syah kepada wartawan.

Sementara, kuasa hukum tersangka Kades Harianto, Jamaludin SH, mengatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka mulai Pukul 10.00 – 16.20 WIB. Usai diperiksa, pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Diberitakan sebelumnya, sejak beberapa bulan lalu, penyidik seksi tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa belasan orang sebagai saksi, diantaranya: Ketua dan anggota Kelompok Tani yang dibentuk Masyarakat Dusun Pembangunan, Desa Senderak, Bengkalis.

Seperti kelompok yang diketuai Hasan dengan anggota Abdul Hamid, Abdul Jalal, Usman, Zainuddin, Amir, M.Aruf, Ahmad, Arifin, Seniman, dan M.Yusuf (Alm), Hasan (alm). Kelompok Hasan mengklaim memiliki lahan seluas 19 Ha. Kemudian lahan tersebut dijual kepada Suhadi alias Ahuat (43) warga Bengkalis. Dari penjualan lahan tersebut, Abdul Hamid dan kawan kawannya masing- masing menerima uang tunai Rp.14 Juta lebih.

“Saya hanya dapat 14 juta lebih, Anggota lainnya juga segitu (Rp 14 juta lebih,red),” kata Abdul Hamid usai menjalani pemeriksaan.

Selain ketua dan anggota Kelompok Tani, penyidik juga memeriksa Sekdes Senderak Muhammad Suaib.
Usai diperiksa pihak Kejari Bengkalis, M.Suaib tidak seperti ketua dan anggota kelompok Tani yang terlihat cemas usai diperiksa, M.Suaib justru terlihat santai.

Sementara, hari ini giliran kelompok Muhammad Simon dimintai keterangan. Ketika dikonfirmasi, Simon mengaku hanya mendapat Rp.6 juta dari hasil penjualan lahan tersebut.

Demikian juga dengan anggotanya: Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan, dan lain-kain, masing- masing mendapatkan Rp.6 juta.

“Lahan kelompok kami hanya 6 Ha. Beda dengan Pak Abdul Hamid,” kata Simon, Kamis (23/2/2023) siang lalu.

Anehnya, kendati sebagai ketua kelompok Tani, ternyata Muhammad Simon tak tahu Nama anggota kelompok yang dipimpinnya.

“Saya tak tahu nama kelompok saya, karena surat-suratnya dipegang Surya Saputra,” kilah M.Simon.

Dari hasil penelusuran Wartawan diketahui bahwa total luas lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Dusun Pembangunan seluas 50 hektar. Sedangkan sisanya terletak di Dusun Mekar, Desa Senderak.

Menurut sumber yang tak bersedia disebutkan namanya, Surat lahan kelompok tani adalah seluas 73,29 Ha. Diterbitkan Suratnya dimasa Kepala Desa Nurdin Har, ada juga surat yang diterbitkan era Kades Zainal Abidin.

Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis telah memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan hutan mangrove yang berada di HPT. Diantaranya; Suhadi alias Ahuat (43) dan istrinya Rahayu, Warga Jalan Antara RT.002/RW.001, Desa Wonosari, Kota Bengkalis. Kemudian Kades Senderak Harianto, Kepala Dusun Mekar dan Kadus Pembangunan, Para RT, saksi pelapor dan Zulkifli selaku pengawas tambak (orang kepercayaan Ahuat).

Akan tetapi, dari sekian banyak saksi yang sudah dimintai keterangannya, Namun, pihak penyidik masih belum menetapkan tersangka.

Ahuat sendiri sudah diperiksa selama 8 Jam oleh Penyidik Pidsus Kejari Bengkalis pada Rabu (30/11/2022) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Ahuat didampingi oleh Kuasa Hukumnya H.Jamaluddin, SH., MH dan Suryanto,SH. Keduanya juga merupakan pengacara dari Kades Harianto.

“Klien kami diperiksa sebagai Saksi terkait penguasaan Lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berupa Hutan Mangrove di Desa Senderak, Bengkalis yang dijadikan Tambak Udang CV. Hokky Jaya Abadi. Kapasitas Ahuat sebagai Direktur CV. Hokky Jaya Abadi. Perkaranya sudah naik ke Penyidikan, “ungkap Jamaluddin.

(KP-065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru