Humbahas-Sumut || Sangkakala7.tv
Rokok Luffman viral beredar di Kabupaten Humbang Hasundutan dan di jual di beberapa kios.
Peredaran rokok Luffman yang disita petugas itu diperkirakan mencapai 7760 batang, rokok luffman yang beredar terdiri dari 3 jenis, yakni : Luffman silver, Ljuffman merah, dan Lee Bold yang beredar bebas di Kabupaten Humbang Hasundutan diduga telah merugikan Negara.
Ketua Tim Bea Cukai Sibolga, Mansur Purba yang didampingi Kadis Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja, Nurlija Pasaribu kepada wartawan menjelaskan, dalam jumpa pers dari kunjungan di dapat dari beberapa kios penjual rokok dari dua Kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Rabu (19/04/2023)
Kepala Dinas Kopenaker Nurlizah Pasaribu menjelaskan, bahwa pihaknya sebelumnya telah menyurati Bea Cukai Sibolga agar turun ke Humbahas untuk melakukan penindakan atas maraknya peredaran Rokok Luffman tanpa pita cukai di Kabupaten Humbahas.
” Kita berterimakasih kepada pihak Bea Cukai yang menyita rokok ilegal ini dari warung-warung,” ujarnya.
Ketua Tim Bea Cukai Sibolga, Mansur Purba menjelaskan penegakan dari Bea Cukai di Kabupaten Humbahas hanya sebatas memonitoring internal tugas dari kepala kantor Bea Cukai Sibolga.

Dalam kegiatan ini, kami melakukan penegakan perundang-undang dengan menyita rokok bermerek luffman tanpa cukai dari dua toko yang kami datangi,” jelas Mansur didampingi tiga orang pegawai Bea Cukai.
Menurutnya penegakan dari pihak bea cukai hasil sidang lapangan dengan menurunkan 4 orang secara tiba-tiba dan menemukan dari kios rokok 388 bungkus atau 38 slop rokok Luffman.
“Pelaksanan tanggal 17 sampai dengan 20 April 2023, Tapteng, Taput, Humbahas, di tugaskan 4 orang di kab Humbahas, katanya.
” ada penindakan 38 selop dari warung kios BNS Pasar Kecamatan Dolok Sanggul dan dari Kecamatan Lintongnihuta”, tutupnya.
(KB-061)







