Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dan menangkap delapan tersangka pengedar jenis sabu, ganja, sinte dan obatan terlarang yang bernilai 4,5 milyar lebih di empat tempat berbeda dalam rentang waktu September hingga Oktober di Jabodetabek.
Kapolres Metro Bekas Kombespol Twdiy Aditya di Mapolres Metro Bekasi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika dilakukan dalam rentang waktu September hingga Oktober 2023 di wilayah Bekasi, Jakarta, Tangerang, Bogor dan sekitarnya (Jabodetabek).
“Hasil pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, sabu, tembakau sintetis (gorila) di lakukan rentang waktu tanggal 7 September hingga 13 Oktober 2023,” ujar Kapolres
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, untuk pengungkapan tempat kejadian perkara yang Pertama di lakukan di Apartemen Mutiara Bekasi Tower 7 Pekayon Bekasi Selatan, kemudian yang Kedua dilakukan di SPBU Coco Jalan Danmogot Jakarta Barat, Ke- Tiga di Muara Beres RT 01 RW 002 Cibinong, Kabupaten Bogor, Ke-empat di kontrakan, Kampung Lembur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam perkara pengungkapan peredaran narkotika yang pertama, Kepolisian Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 6 orang tersangka, salah satunya ada mantan polisi yang telah di pecat oleh Instansi Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2013, inisial ke enam tersangka berhasil diamankan yaitu JJ, M, CC, MM, N, dan Nm.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa Ganja dengan berat 9.395 gram, kemudian Sabu 747,74 gram, Tembakau Sinte 657,23 gram, Bibit Sinte 75.9 gram tembakau biasa 125.4 gram tembakau aroma 615, gram timbangan elektrik 6 barang bukti lainnya mixer, sarung tangan.
Modus yang dilakukan tersangka dengan menyewa apartemen yang digunakan untuk mengelola dan membawa hasil bersih narkotika jenis sinte untuk siap di pasarkan melalui media online Instragram, pelaku menaruh barang bukti di titik koordinat tertentu melalui google map dan menaruhnya ditempat tertentu sesuai yang disepakati dan menaruhnya agar pembeli mudah mendapatkan kemudian dihubungi melalui media WhatsApp.
“Penjualan menggunakan nomor hp pribadi (privat nomber) kemudian para pelaku akan mengantarkan barang kepada pembeli yang sudah memesan.

Kombes Tweedy Aditya juga mengungkapkan Nominal harga barang bukti dan korban jiwa’ yang bisa diselamatkan dengan penangkapan perkara ini untuk nominal rupiah dari barang bukti setara dengan 4,5 milyar, kemudian untuk jumlah jiwa’ yang bisa diselamatkan 15.155 jiwa” ungkap nya.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka pasal 114 ayat 2, dan 113 ayat 2 sub UUD RI tentang narkotika ancaman hukumannya 6 sampai 20 tahun penjara.
Di kasus yang ke- Dua Polres Metro Bekasi mengamankan’ 2 orang pelaku dengan barang bukti obatan terlarang Tramadol sebanyak 5.147 butir dan Eksimeer 5,307 butir obat daftar G dari dua toko obat dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Adapun penyitaan obat berbahaya itu dilakukan pada tanggal, 11 Oktober 2023 di TKP toko obat dan kosmetik yang beralamat di Jalan Raya Sumber Jaya Desa Tridaya Sakti Tambun Selatan, kemudian yang kedua toko obat dan kosmetik yang beralamat di Kampung Asem Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
Tersangka F dan S barang bukti yang berhasil disita Tramadol 5.147 butir, Eksimer 5,307 butir , uang 600 ribu rupiah 3 buah hendphone genggam, 2 dompet dan buku yang digunakan untuk pembukuan.
Kombes Tweedy Aditya juga mengungkapkan Nominal harga barang bukti dan korban jiwa’ yang bisa diselamatkan dengan penangkapan perkara ini untuk nominal rupiah dari barang bukti setara dengan 78 juta rupiah dan 10.450 jiwa
Pasal yang disangkakan terhadap dua pelaku yaitu pasal 435 junto junto 138 ayat 2 UUD No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan maksimal hukuman penjara 10 Tahun.
(Nhs)








