Irpan Haeroni Komisi V DPRD Prov. Jabar, Melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi

- Redaktur

Sabtu, 25 November 2023 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Bahan pokok menjelang hari Natal dan Tahun Baru akan mengalami pergerakan kenaikan harga, dengan Perda Pusat Distribusi Provinsi masyarakat berharap ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok tetap terjaga.

H.Irpan Haeroni.SE Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, laksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi bersama elemen masyarakat Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada hari Rabu, 22/11/2023, Siang Pukul 13.00 Wib.

Politisi dari Partai Gerindra Irpan Haeroni menjelaskan, adapun tujuan pembentukan Perda Pusat Distribusi Provinsi untuk menjaga dan mengendalikan stabilitas ketersediaan jumlah dan harga barang kebutuhan pokok, meningkatkan kesempatan berusaha, serta memberdayakan dan melindungi kepentingan pedagang pasar, pasar rakyat, petani dan UMKM, jelas Irpan.

Perda ini merupakan sebuah payung hukum agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mengendalikan harga distribusi barang, sehingga tidak ada kelangkaan barang di pasar serta bisa mengendalikan inflasi.

H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V menyampaikan, DPRD Jabar akan melakukan fungsi pengawasan dan terus berkomunikasi terkait pelaksanaan teknis PDP bersama Stakeholder terkait.

Dalam pengelolaan Pusat Distribusi Provinsi (PDP), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berwenang melaksanakan, pembangunan dan pengelolaan PDP, menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok, memantau harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok, serta melakukan operasi pasar dalam rangka stabilitas harga pangan pokok, tuturnya.

Irpan Haeroni menegaskan, Pusat Distribusi Provinsi dapat melakukan pengadaan barang kebutuhan pokok secara langsung kepada produsen. Pengadaan kebutuhan pokok memprioritaskan pemberdayaan petani, nelayan, peternak, dan UMKM di daerah Provinsi Jawa Barat, tutupnya.

Dalam acara Sosialisasi Penyebarluasan Perda dihadiri oleh masyarakat setempat sebanyak 110 orang, dan turut hadir Tokoh Ulama, Tokoh Pemuda dan KarangTaruna.

(R-001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen
Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan
Polemik Akses Pers di DPRD Humbahas, SPRI Taput Angkat Bicara
Anggota DPR RI Komisi X dari Partai Demokrat, Ucapkan Selamat Hari Jadi Sumatera Utara ke-78
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:38 WIB

Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:48 WIB

DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:41 WIB

Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bergerak Cepat dan Totalitas, Bupati Tapteng Apresiasi Polri

Kamis, 2 Jul 2026 - 21:37 WIB