Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Bahan pokok menjelang hari Natal dan Tahun Baru akan mengalami pergerakan kenaikan harga, dengan Perda Pusat Distribusi Provinsi masyarakat berharap ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok tetap terjaga.
H.Irpan Haeroni.SE Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, laksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi bersama elemen masyarakat Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada hari Rabu, 22/11/2023, Siang Pukul 13.00 Wib.
Politisi dari Partai Gerindra Irpan Haeroni menjelaskan, adapun tujuan pembentukan Perda Pusat Distribusi Provinsi untuk menjaga dan mengendalikan stabilitas ketersediaan jumlah dan harga barang kebutuhan pokok, meningkatkan kesempatan berusaha, serta memberdayakan dan melindungi kepentingan pedagang pasar, pasar rakyat, petani dan UMKM, jelas Irpan.

Perda ini merupakan sebuah payung hukum agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mengendalikan harga distribusi barang, sehingga tidak ada kelangkaan barang di pasar serta bisa mengendalikan inflasi.
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V menyampaikan, DPRD Jabar akan melakukan fungsi pengawasan dan terus berkomunikasi terkait pelaksanaan teknis PDP bersama Stakeholder terkait.
Dalam pengelolaan Pusat Distribusi Provinsi (PDP), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berwenang melaksanakan, pembangunan dan pengelolaan PDP, menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok, memantau harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok, serta melakukan operasi pasar dalam rangka stabilitas harga pangan pokok, tuturnya.

Irpan Haeroni menegaskan, Pusat Distribusi Provinsi dapat melakukan pengadaan barang kebutuhan pokok secara langsung kepada produsen. Pengadaan kebutuhan pokok memprioritaskan pemberdayaan petani, nelayan, peternak, dan UMKM di daerah Provinsi Jawa Barat, tutupnya.
Dalam acara Sosialisasi Penyebarluasan Perda dihadiri oleh masyarakat setempat sebanyak 110 orang, dan turut hadir Tokoh Ulama, Tokoh Pemuda dan KarangTaruna.
(R-001)







