Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
KABUPATEN BEKASI || Sangkakala7.tv
H.Irpan Haeroni.SE Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Gerindra Persatuan Jabar lX Kabupaten Bekasi, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Jawa Barat, di RT 03 RW 05 Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kamis, 30 November 2023.
Pada acara sosialisasi Perda dihadiri puluhan Ibu-ibu warga masyarakat RT 03 RW 05 Kelurahan Telaga Asih, Ketua RT, Tokoh Agama, Ketua DPC Papera Hasbi Asidiki, SE., MM, Teh Ela Caleg DPRD Dapil 2 dan Tokoh Pemuda.

Dalam sambutannya Irpan Haeroni Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat menjelaskan, kegiatan penyebarluasan Perda pada hari ini merupakan bagian dari tugasnya sebagai Anggota Legislatif dimana tugas dan wewenang anggota DPRD Propinsi adalah membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah sebagai lembaga eksekutif untuk membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, jelasnya.
Anggota Fraksi Gerindra Persatuan Jabar lX Kabupaten Bekasi Irpan Haeroni mengatakan, Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia, lugas Irpan Politisi dari Partai Gerindra.

Provinsi Jawa Barat sangat beruntung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perda tersebut sangat strategis karena banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat.
Lanjut Irpan Haeroni Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan, yang melatari keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2021 adalah kebutuhan peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antar daerah, tutupnya.
(R-001)







