Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
H.Irpan Haeroni.SE, Anggota DPRD Jabar IX, Fraksi Gerindra Persatuan Komisi V, menggelar sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pelaksanaan Sosialisasi Penyelengaraan Perlindungan Anak berlangsung di Sinyar Barat, Desa Karang Sari, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Sabtu, 2 Desember 2023.
Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Perda berlangsung pada pukul 13.00 WIB, dihadiri Ketua DPC Papera Hasbi Asidiki SE, MM, Kaur Kesra Desa Karang Sari, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, perwakilan organisasi masyarakat (ormas) serta masyarakat dilingkungan setempat.

H.Irpan Haeroni.SE, Anggota DPRD Propinsi Dalam uraiannya awalnya menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini bertujuan agar pemerintah dan masyarakat mempunyai payung hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak serta tau dasar hukumnya.
Namun sebelum meningkat ke pemaparan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak No 3 Tahun 2021, H.Irpan Haeroni SE, menjelaskan tugasnya sebagai anggota DPRD Propinsi kepada konstituen nya yang hadir, yaitu Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah dan Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
“Tugas Anggota DPRD ada 3 yaitu
1. Membentuk Peraturan Daerah .
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD,” jelasnya.

Meningkat ke pemaparan peraturan Propinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Anak, H. Irpan Haeroni, SE, menjelaskan perda penyelenggaraan perlindungan anak di buat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
H.Irpan Haeroni.SE, juga menambahkan perda anak dibentuk oleh pemerintah daerah untuk melindungi hak anak karena hak anak bagian dari hak azasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah”, tuturnya.
Peraturan Daerah di buat untuk mendapatkan payung hukum yang mengatur tentang pembiayaan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak yang bersumber dari APBD dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkasnya.
(NHS/R-001)







