H.Irpan Haeroni.SE: Perda Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Bisa di Implementasikan Hingga Ke Tingkat Perdes

- Redaktur

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.

Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H.Irpan Haeroni.SE menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Desa Pusakarakyat Kecamatan Tarumajaya, Kamis (07/12/2023).

Perda ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” kata Irpan.

Politisi dari Partai Gerindra Irpan Haeroni menekankan, terkait dengan lingkungan hidup, semua pihak harus berperan karena merupakan tanggung jawab bersama.

Permasalahan lingkungan hidup tidak hanya terfokus pada sampah saja, melainkan aspek-aspek yang menyebabkan masalah pada lingkungan, menyangkut tentang penebangan hutan ilegal.

Sekarang ini masyarakat tidak memperhatikan kaidah lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan ke sungai. Kalau sudah bencana terjadi, baru ramai diperbincangkan tentang pengelolaan lingkungan hidupnya.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar mengatakan, Perda ini mengatur bagaimana pemanfaatan sebuah kawasan menjadi salah satu pendorong kegiatan seperti pariwisata untuk mendongkrak ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan. “Prinsipnya lingkungan sebuah kawasan harus tetap lestari dan harus dijaga meskipun ada kegiatan ekonomi.

Lanjutnya, cakupan dalam perda ini cukup lengkap mulai dari asal kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat serta pengelolaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi, koordinasi, kerjasama, peran aktif masyarakat dalam dunia usaha, pengawasan, pembinaan dan pengendalian.

Kawasan lahan di wilayah Provinsi Jawa Barat bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi tetap harus dijaga jangan sampai rusak seperti tempat wisata. Jadi bisa di manfaatkan semua alam untuk kehidupan seperti kawasan hutan.

Irpan menegaskan, tetap ada rambu-rambunya kalau tidak dijaga berarti ini akan rusak dan akan berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang,” tegasnya.

Irpan berharap, perda ini bisa diimplementasikan juga hingga ke tingkat Perdes sehingga masyarakat bisa lebih paham menjabarkan setiap aktivitasnya dengan memegang aturan terkait lingkungan.

Sehingga masyarakat di pedesaan Provinsi Jawa Barat bisa memahami bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan harus diimbangi dengan peraturan yang mengawasinya.

Pada acara pelaksanaan sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dihadiri Caleg DPR RI Jabar 7, Nomor Urut 3 Obon Tabroni, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan puluhan warga masyarakat.

(R-001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen
Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan
Polemik Akses Pers di DPRD Humbahas, SPRI Taput Angkat Bicara
Anggota DPR RI Komisi X dari Partai Demokrat, Ucapkan Selamat Hari Jadi Sumatera Utara ke-78
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:38 WIB

Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:48 WIB

DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:41 WIB

Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bergerak Cepat dan Totalitas, Bupati Tapteng Apresiasi Polri

Kamis, 2 Jul 2026 - 21:37 WIB