Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H.Irpan Haeroni.SE menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Desa Pusakarakyat Kecamatan Tarumajaya, Kamis (07/12/2023).
Perda ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” kata Irpan.
Politisi dari Partai Gerindra Irpan Haeroni menekankan, terkait dengan lingkungan hidup, semua pihak harus berperan karena merupakan tanggung jawab bersama.
Permasalahan lingkungan hidup tidak hanya terfokus pada sampah saja, melainkan aspek-aspek yang menyebabkan masalah pada lingkungan, menyangkut tentang penebangan hutan ilegal.

Sekarang ini masyarakat tidak memperhatikan kaidah lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan ke sungai. Kalau sudah bencana terjadi, baru ramai diperbincangkan tentang pengelolaan lingkungan hidupnya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar mengatakan, Perda ini mengatur bagaimana pemanfaatan sebuah kawasan menjadi salah satu pendorong kegiatan seperti pariwisata untuk mendongkrak ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan. “Prinsipnya lingkungan sebuah kawasan harus tetap lestari dan harus dijaga meskipun ada kegiatan ekonomi.
Lanjutnya, cakupan dalam perda ini cukup lengkap mulai dari asal kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat serta pengelolaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi, koordinasi, kerjasama, peran aktif masyarakat dalam dunia usaha, pengawasan, pembinaan dan pengendalian.
Kawasan lahan di wilayah Provinsi Jawa Barat bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi tetap harus dijaga jangan sampai rusak seperti tempat wisata. Jadi bisa di manfaatkan semua alam untuk kehidupan seperti kawasan hutan.

Irpan menegaskan, tetap ada rambu-rambunya kalau tidak dijaga berarti ini akan rusak dan akan berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang,” tegasnya.
Irpan berharap, perda ini bisa diimplementasikan juga hingga ke tingkat Perdes sehingga masyarakat bisa lebih paham menjabarkan setiap aktivitasnya dengan memegang aturan terkait lingkungan.
Sehingga masyarakat di pedesaan Provinsi Jawa Barat bisa memahami bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan harus diimbangi dengan peraturan yang mengawasinya.
Pada acara pelaksanaan sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dihadiri Caleg DPR RI Jabar 7, Nomor Urut 3 Obon Tabroni, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan puluhan warga masyarakat.
(R-001)







