Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Tradisi budaya merupakan salah satu objek kebudayaan. Namun tak dipungkiri kemajuan teknologi membuat tradisi budaya semakin tersingkir, Jumat, 08/11/2023.
H.Irpan Haeroni.SE Anggota DPRD Provinsi Jabar Dapil IX Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa kemajuan teknologi bukan untuk ditentang, tetapi memanfaatkan teknologi dalam melestarikan kebudayaan.
Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
Obyek pemajuan kebudayaan meliputi 10 obyek, yaitu:
1. Tradisi lisan
2. Manuskrip
3. Adat istiadat
4. Ritus
5. Pengetahuan tradisional
6. Teknologi tradisional
7. Seni
8. Bahasa
9. Permainan rakyat dan
10 Olahraga tradisional.
Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional.
Pemberdayaan budaya masyarakat membutuhkan peran pemerintah dalam memperkokoh, dan mengaktualisasikan nilai budaya dalam masyarakat sehingga dapat mandiri dalam memenuhi kebutuhannya.
Irpan Haeroni politisi dari Partai Gerindra mengatakan, Provinsi Jabar memiliki cukup banyak seni-budaya warisan nenek moyang, tetapi cukup banyak pula yang punah.
Setiap daerah di Jabar memiliki aneka seni budaya, agar seni budaya Jabar hidup kembali, Anggota Komisi V DPRD Jabar Irpan Haeroni mendorong seluruh desa di Jabar menjadi desa wisata.
Irpan Haeroni menuturkan, dengan melestarikan objek kebudayaan, berarti memperkuat posisi keberadaan masyarakat adat itu sendiri. Masyarakat adat disebut ada jika memiliki unsur yang lengkap.
Masyarakatnya ada, hukum adatnya ada, wilayah adatnya ada, adat istiadatnya ada dan semua masih dijalankan di dalam kehidupan mereka sehari-hari. Keberagaman dan kekayaan budaya yang dimiliki masyarakat, juga memperkuat posisi masyarakat adat, tutup Irpan.
(R-001)







