H.Irpan Haeroni.SE Anggota DPRD Provinsi Jabar: Kemajuan Teknologi Bukan Untuk Ditentang, Tetapi Memanfaatkan Teknologi Dalam Melestarikan Kebudayaan

- Redaktur

Sabtu, 9 Desember 2023 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Tradisi budaya merupakan salah satu objek kebudayaan. Namun tak dipungkiri kemajuan teknologi membuat tradisi budaya semakin tersingkir, Jumat, 08/11/2023.

H.Irpan Haeroni.SE Anggota DPRD Provinsi Jabar Dapil IX Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa kemajuan teknologi bukan untuk ditentang, tetapi memanfaatkan teknologi dalam melestarikan kebudayaan.

Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.

Obyek pemajuan kebudayaan meliputi 10 obyek, yaitu:
1. Tradisi lisan
2. Manuskrip
3. Adat istiadat
4. Ritus
5. Pengetahuan tradisional
6. Teknologi tradisional
7. Seni
8. Bahasa
9. Permainan rakyat dan
10 Olahraga tradisional.

Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional.

Pemberdayaan budaya masyarakat membutuhkan peran pemerintah dalam memperkokoh, dan mengaktualisasikan nilai budaya dalam masyarakat sehingga dapat mandiri dalam memenuhi kebutuhannya.

Irpan Haeroni politisi dari Partai Gerindra mengatakan, Provinsi Jabar memiliki cukup banyak seni-budaya warisan nenek moyang, tetapi cukup banyak pula yang punah.

Setiap daerah di Jabar memiliki aneka seni budaya, agar seni budaya Jabar hidup kembali, Anggota Komisi V DPRD Jabar Irpan Haeroni mendorong seluruh desa di Jabar menjadi desa wisata.

Irpan Haeroni menuturkan, dengan melestarikan objek kebudayaan, berarti memperkuat posisi keberadaan masyarakat adat itu sendiri. Masyarakat adat disebut ada jika memiliki unsur yang lengkap.

Masyarakatnya ada, hukum adatnya ada, wilayah adatnya ada, adat istiadatnya ada dan semua masih dijalankan di dalam kehidupan mereka sehari-hari. Keberagaman dan kekayaan budaya yang dimiliki masyarakat, juga memperkuat posisi masyarakat adat, tutup Irpan.

(R-001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen
Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan
Polemik Akses Pers di DPRD Humbahas, SPRI Taput Angkat Bicara
Anggota DPR RI Komisi X dari Partai Demokrat, Ucapkan Selamat Hari Jadi Sumatera Utara ke-78
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:38 WIB

Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:48 WIB

DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:41 WIB

Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bergerak Cepat dan Totalitas, Bupati Tapteng Apresiasi Polri

Kamis, 2 Jul 2026 - 21:37 WIB