KABUPATEN BEKASI || Sangkakala7.tv
Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
H. Irpan Haeroni, SE Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan Dapil IX Kabupaten Bekasi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun di Jawa Barat, bertempat di Kp. Utan, RT.03/RW.04, Cibuntu, Kec. Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 09 Desember 2023.
Provinsi Jawa Barat berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh masyarakat Jawa Barat diharapkan berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.
Irpan mengatakan, banyak pabrik tidak menyadari bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga limbahnya dibuang begitu saja ke saluran aliran pengairan tanpa adanya proses pengolahan.

Komisi V DPRD Provinsi Jabar Irpan Haeroni Menegaskan, Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ini pasti memberi manfaat untuk semua. Masyarakat diharapkan menjadi lebih memahami perda tersebut secara lebih baik.
Adapun tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat ditimbun, dibakar atau dibuang saja ke lingkungan, karena mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia dan makhluk hidup lain.

Setiap pabrik atau orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Adapun pengelolaan limbah B3 tersebut meliputi kegiatan:
a. pengurangan limbah B3;
b. penyimpanan limbah B3;
c. pengumpulan limbah B3;
d. pengangkutan limbah B3;
e. pemanfaatan limbah B3;
f. pengolahan limbah B3; dan
g. penimbunan limbah B3.
Pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan.
Zat pencemar yang sudah dipisahkan atau konsentrat belum tertangani dengan baik, berdampak terjadinya akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup.
Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Perda berlangsung pada pukul 10.00 WIB, yang dihadiri Ketua DPC Papera Hasbi Asidiki SE, MM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta puluhan warga dilingkungan setempat.
(R-001)







