Ketua PGRI Kabupaten Tapanuli Utara Drs. Apla Simanjuntak Tuding SK Kepala Sekolah SMA PGRI 20 Siborongborong (PS) Diduga Tidak Sah

- Redaktur

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Drs.Alpa Simajuntak Kepala SMA PGRI 20 Siborongborong cuti, pergantian Kepala Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong menuai permasalahan, pasalnya Kepala Sekolah yang lama adalah Drs Alpha Simnjuntak, cuti sementara, dari tanggal 04 Desember 2023 hingga 17 Februari 2024.

Sejak tanggal tersebut, Drs Parinton Simanjuntak, di hunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Sekolah, oleh pemilik saham YPLP PGRI 20 Siborongborong, terhitung tanggal 05 Desember 2023 sampai tanggal 13 Pebruari 2024.

Melalui surat pemberitahuan No: 06/0rg/Sut/KLB/XXII/2024, Parinton Simanjuntak sebagai pelaksana tugas harian (Plh) di Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong.

Tentu mengakhiri masa kerja sebagai pelaksanaan tugas harian tersebut sudah berahir 13 Pebruari 2024, seharusnya menyerahkan kembali kepada Drs. Alpa Simanjuntak M.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong, karena masa jabatan Kepala Sekolah SMA PGRI 20 Siborongborong Alpa Simanjuntak belum berakhir sesuai dengan SK yang dimilikinya.

Namun, Drs Parinton Simanjuntak MM, berpedoman dengan Surat Keputusan (SK) Nomor; 079/C.I/YPLP-PGRI/III/2024, Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong menunjuk pada SK tersebut menetapkan Drs. Parinton Simanjuntak, dengan masa bakti 01 Maret 2024 sampai dengan 29 Pebruari 2028 sudah bertentangan dengan peraturan PGRI, pengangkatan SK Kabupaten ditandatangani Provinsi, SK Provinsi ditandatangani Pusat, sebutnya.

Yang diterbitkan dan di tandatangani oleh Drs.Sautan Nasution sebagai Ketua dan Drs. Penerangan Ginting sebagai Sekretaris dari YPLP-PGRI Provinsi Sumatera Utara.

Namun sebahagian pihak yang memiliki Saham di YPLP PGRI pada SMA PGRI 20 Siborongborong salah satu diantaranya adalah, Alpa Simanjuntak, mengklaim bahwa SK Kepala Sekolah yang saat ini di Jabat oleh Parinton Simanjuntak, tidak sah sesuai dengan peraturan di YPLP – PGRI ataupun Organisasi PGRI dengan hasil Kongres Luar Biasa PGRI.

Terkait dengan SK tersebut, Alpa Simanjuntak mengatakan lewat telepon genggamnya, pada Kamis 28 Maret 2024, bahwa organisasi yang sah dan diakui adalah versi Kongres Luar biasa dengan Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-0000939.AH.01.08 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 17 Oktober 2019 a.n. Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM.

Mempedomani Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut memutuskan dan menetapkan, “Memberikan persetujuan atas perubahan anggaran dasar, mengenai Kepengurusan, pengangkatan kembali kepengurusan rapat anggota Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) dengan NPWP : 01.856.582.0-02, yang berkedudukan di Jakarta Pusat.

Alpa menambahkan, bahwa Drs. Penerangan Ginting baru tahun ini bergabung di YPLP PGRI, menerbitkan namanya di Surat Keputusan ( SK ) Tahun 2022, jadi nampak dikarang karang alias palsu, ucap Alpa.

Untuk itu SK yang sah harus sesuai dengan Keputusan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Pusat dengan Nomor. 89/Kep/YPLP/PGRI/P/IX/2020, tentang pengangkatan perwakilan pengurus yayasan pembina lembaga pendidikan PGRI Prov. Sumut masa bakti 2020 – 2024, yang ditetapkan di Jakarta oleh pengurus yayasan pembina lembaga pendidikan PGRI Pusat Prof. Dr. Supardi sebagai ketua.

Dan surat keputusan pengurus badan pembina lembaga pendidikan PGRI Nomor.83/Kep/BPLP/PGRI/XXVII/2020, tentang pengukuhan pengurus perwakilan yayasan pembina lembaga pendidikan PGRI Prov. Sumut masa bakti 2020-2024.

Sesuai dengan keputusan tersebut susunan dan personalia pengurus perwakilan yayasan pembina lembaga pendidikan PGRI Prov. Sumut masa bakti 2020 – 2024 , Ketua : Hj. Latifa Hanum Sofian, Sekretaris: Drs. Sriyanta, Bendahara Elvina ditetapkan di Jakarta pada, 7 September 2020, dan berakhir pada 7 September 2024 nanti.

Jadi sesuai dengan Surat Keputusan tersebut, maka SK yang diterbitkan oleh Drs.H. Sautan Nasution, dan Drs. Penerangan Ginting, MPd tidak sah, tegas Alpa Simanjuntak.

Tim media ini mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA PGRI 20 Siborongborong Drs. Parinton Simanjuntak, Rabu 27 Maret 2024 di ruang kerjanya, mengatakan, ” Saya bekerja dan menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMA PGRI 20 Siborongborong sesuai dengan SK yang saya terima.

Parinton Simanjuntak, menunjukkan dan memberikan di Foto salinan Surat Keputusan (SK) Nomor. 079/C.I/YPLP-PGRI/III/2024, tentang Pengangkatan dirinya Kepala Sekolah SMA Swasta PGRI 20 Siborongborong, sejak 1 Maret 2024 sampai tanggal 29 Pebruari tahun 2028.

Dilam SK yang dimiliki menetapkan Parinton Simanjuntak dengan masa bakti 01 Maret sampai dengan 29 Pebruari 2028, yang diterbitkan dan di tandatangani oleh Drs.Sautan Nasution sebagai Ketua dan Drs. Penerangan Ginting sebagai Sekretaris dari YPLP-PGRI Provinsi Sumatera Utara.

Drs. Penerangan Ginting selaku sekretaris YPLP-PGRI Prov. Sumut yang menerbitkan SK Kepala Sekolah SMA PGRI 20 Siborongborong Parinton Simanjuntak membenarkan bahwa SK yang diterbitkan adalah sah dan berbadan hukum hal ini disampaikan, ketika dikonfirmasi lewat telepon Whats Appnya, Rabu 27 Maret 2024.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sepanjang Tahun 2026, 591 Warga Toba Terima Bantuan Bedah Rumah

Senin, 7 Sep 2026 - 15:39 WIB