Aksi Bejattt !!!, RH (43) Setubuhi Anak Kandung Sejak SD Hingga Lulus SMA

- Redaktur

Senin, 27 Mei 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) inisial RH (43) menyetubuhi anak kandungnya sendiri, ESH (18).
Perbuatan bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak korban masih SD hingga lulus SMA.

“RH menyetubuhi putri kandungnya ESH berkali-kali mulai dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada bulan April 2024 setelah lulus sekolah SMA,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Senin (27/5/2024).

Walpon mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan ibu korban ke Polres Taput pada Sabtu (25/5), pada hari yang sama, petugas kepolisian langsung bergerak mengamankan pelaku, tersangka RH sudah ditangkap, Sabtu 25 Mei 2024.

Penangkapan RH dilakukan setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput,” jelasnya.

Aiptu Walpon menyebut peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada teman kerjanya.

Lanjut Walpon, setelah lulus SMA tepatnya pada Januari 2024, korban bekerja di salah satu rumah makan di Kabupaten Taput, biasanya korban akan pulang ke rumahnya setiap hari Sabtu.

Lalu, pada Sabtu (25/5) pelaku terus menghubungi korban dan memintanya untuk pulang, karena sudah dua minggu tidak pulang, merasa tertekan korban menceritakan soal perbuatan ayahnya ke teman kerjanya.

“Korban menceritakan kepada temannya, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya,” kata Walpon.

Setelah itu, teman korban menyarankan agar korban menceritakan peristiwa itu kepada pemilik rumah makan tempat mereka bekerja, pada akhirnya, ESH pun menceritakan hal tersebut kepada bosnya.

Usai mendengar keterangan hal itu, bos ESH langsung melaporkannya ke ibu korban. Lalu orang tua korban (ESH) membuat laporan ke Polres Taput, selanjutnya Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung memburu pelaku dan menangkapnya.

“Tersangka pun hari itu langsung ditangkap dan saat diperiksa, orang tua ESH mengakui atas perbuatannya tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat itu dilakukan pelaku di beberapa tempat, seperti rumah dan kebun.
Perbuatan pelaku itu dilakukannya saat ibu dan saudara korban sedang tidak bersama mereka.

“Awal kejadian itu terjadi di rumah dengan ancaman. Seterusnya setiap melakukan perbuatan, pelaku selalu membujuk dan mengancam (korban) agar bungkam,” jelasnya.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Taput atas perbuatannya, RH dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan
Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung
Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum
KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak
Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya
Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kabupaten Toba Raih Dua Penghargaan Lomba Posyandu Sumut 2026

Sabtu, 7 Nov 2026 - 19:11 WIB