Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Polres Metro Bekasi menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa narkoba dengan rincian barang bukti Ganja 79.123 Kg, Sabu 56.02 gram, dan 7000 butir Obat-obatan golongan pil G,
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam acara pemusnahan barang bukti Narkotika. Kamis 30/05/2024.
Kegiatan ini di hadiri oleh, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi, Penasehat Hukum Tersangka, Para PJU Polres Metro Bekasi, Para Kapolsek, Dandim, BNN dan Kepala BNK Kabupaten Bekasi dan unsur Forkopimda, yang berlokasi di halaman Polres Metro Bekasi.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan penandatangan Berita Acara Kapolres Metro Bekasi berserta Forkopimda Kabupaten Bekasi.
h
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolres beserta tamu undangan lainnya, dan unsur forkopimda. Pemusnahan Obat haram tersebut langsung dihancurkan dengan mengunakan mobil.
“Untuk menekan angka kriminalitas, kami dari Polres Metro Bekasi berkomitmen dalam melakukan penindakan peredaran maupun penggunaan narkoba dan tentunya kita bekerja sama dengan instansi lainnya seperti BNN dan BNK,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Kompol Dedi Herdina mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah ganja, sabu, dan jenis obat-obatan golongan G.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 79.123 Kg, sabu 56,02 gram dan 7000 butir obat-obatan golongan G,” ungkap Kompol Dedi.

Dalam keterangannya Kasatresnarkoba Kompol Dedi Herdina mengatakan, untuk kasus narkoba jenis sabu pelaku mendapatkan restorative justice.
“Untuk kasus sabu pelaku adalah seorang pemakai dan mereka mendapatkan restorative justice yang penanganannya adalah rehabilitasi,” kata Kasat.
Sementara untuk kasus narkotika jenis ganja, lanjut Kompol Dedi, didapati lima orang pelaku yang dijadikan tersangka dan terancam hukuman pidana pasal 114 tahun Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk lima tersangka pengedar ganja lintas provinsi Aceh, Medan, Sumatera dan Jawa ini terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara,” tutupnya.
Jurnalis : Asep
Redaktur : Priyatna








