Ket foto : Pelaku BHA alias K diamankan di Mapolres Sibolga.(Sangkakala7.tv/Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala7.tv
Spesialis pembobol kotak infaq masjid asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditangkap polisi di Sibolga. BHA alias K (40) terekam CCTV saat membobol kotak infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang mengatakan, penangkapan spesialis pembobol kotak infaq tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/VI/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, tertanggal 4 Juni 2024.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga segera melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Terlihat, seorang pria tak dikenal membongkar kotak Infak masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Belakang, Selasa (4/6/2014), pada pukul 00.10 WIB. Pria tersebut berhasil membawa kabur uang sebesar Rp500 ribu
Dalam upaya mengidentifikasi dan menangkap pelaku, polisi bekerjasama dengan DPD BKPRMI Kota Sibolga. Hasil penyelidikan, diperoleh informasi jika pelaku berada di Jalan Pari, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinsial BHA alias K,” ujar AKP Donny P. Simatupang, Rabu (5/6/2024).

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kotak infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Belakang, 2 buah gembok, 1 buah jaket hitam bertuliskan BOXIDDUM, 1 buah kaos lengan pendek hitam bertuliskan BERLINK, 1 buah celana panjang warna biru, 1 pasang sepatu hitam putih merk, 1 buah tang warna oranye, 1 tang warna hijau, 1 buah obeng warna putih, dan uang tunai Rp340 ribu.
Disebut-sebut, sebelum membobol kotak infaq masjid Taqwa Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Belakang, warga Jalan Jarum-jarum, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ini, telah membobol kotak infaq beberapa masjid lainnya di Kota Sibolga.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penanganan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Donny P. Simatupang.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna








