Dewi Aryani Sosialisasikan Program BPJAMSOSTEK Untuk Masyarakat Sektor Informal

- Redaktur

Minggu, 30 Juni 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tegal, Jateng || Sangkakala7.tv
Dewi Aryani selaku anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI.Perjuangan menggelar acara sosialisasi yang berkaitan dengan program BPJS yang diadakan di Rumah Aspirasi HD di desa Sidaharja Kab Tegal Sabtu 29/06/24.

Andryardhi Rahmansyah selaku kepala bidang kepesertaan BPJS Kab Tegal, menjelaskan tentang program BPJS yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, contohnya sebagaimana pemilik warung, toko klontong atau sembako yang ketika menjalankan aktifitasnya mendapat kecelakaan atau musibah yang harus dirawat medis disitulah yang dibutuhkan oleh pelaku usaha adalah bantuan untuk mendapatkan perawatan medis dari negara yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

Beliau juga menjelaskan untuk transportasi darurat yang digunakan yang digunakan untuk mengantar pasien yang darurat dijalan seperti Ambulans, taxi, atau ojek online, biayanya bisa di claim kan lewat bpjs ketenagakerjaan.

Andryardi selaku kepala bidang kepesertaan BPJS pun menjelaskan bahwa pekerja yang mendapat perawatan medis di rumah sakit pemerintah akan mendapatkan kamar kelas 1 dan rumah sakit swasta akam mendapatkan kamar kelas 2, dan dirawat di sampai sembuh.

Dan BPJS juga mengeluarkan santunan tidak mampu bekerja sementara yang artinya jika peserta yang tidak bisa bekerja untuk sementara maka harus dirawat atau sakit di rawat dirumah dengan catatan ada surat keterangan dari dokter karena tidak bisa usaha atau jualan maka peserta tidak bisa beraktivitas, dan pendapatan akan terganggu atau maka BPJS akan memberikan santunan biaya penggantian sebesar Rp. 1.000.000,00 perbulannya, perhitungan Bpjs ketenagakerjaan pun ada jika 12 bulan pertama akan mendapatkan biaya Rp. 1.000.000 ,00 dan bulan ke 13 ada reduksi atau penurunan menjadi Rp.500.000,00 ( 50% nya ) kenapa ada penurunan agar pekerja tidak terlalu lama sakitnya dan cepat sembuh.

Sembuh dalam arti sembuh totalkah, sembuh cacat, atau sembuh meninggal dunia, untuk sembuh dengan cacat BPJS memberikan santunan cacat , itu juga tergantung dengan anatomi cacatnya, jika meninggal dunia dalam bekerja Ahli waris jg akan mendapatkan santunan karna celelakaan kerja sebesar total Rp.70.000.000,00 jadi intinya adalah ini bukan untuk menggantikan sosok atau figur keluarga untuk menggantikan tulang punggung, tetapi ini adalah konsep negara yang di usung oleh Komisi IX yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar keluarga yang di tinggalkan mendapatkan kehidupan yang layak dan masih bisa melanjutkan kehidupan yang misalnya bisa untuk usaha.

Beliau juga menyampaikan disinilah pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan pelaku usaha agar bisa menjalankan aktifitas kerjanya terjamin, dan manfaatnya juga adalagi ketika ada tenaga kerja atau pelaku usaha yang meninggal dunia punya keturunan yang masih sekolah maka BPJS memberikan santunan Beasiswa untuk sekolah sampai lulus kuliah untuk 2 orang anak yang dimulai dari TK dan SD yang pertahunnya mendapatkan Rp. 1.500.000 per tahunnya, SMP Rp.2.000.000,00 SMA Rp.3.000.000,00 dan untuk Kuliah Rp.12.000.000,00 per tahunnya total Beasiswa dari BPJS untuk 2 orang anak jadi BPJS memberikan santunan untuk pekerja yang meninggal dunia itu agar anak keturunannya tetap terjamin.

Dewi Aryani juga menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh Kepala daerah di Indonesia, seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia untuk memberikan edaran kepada perusahaan-perusahaan agar diwilayah kerjanya untuk melakukan penginputan data karyawan pada saat satu hari setelah mereka di trima bekerja kepada BPJS untuk Ketenagakerjaannya.

Jadi perusahaan memberikan perlindungan langsung kepada pekerja atau karyawan di tempat mereka bekerja, Dewi aryani menggaris bawahi kepada semua Bupati dan juga Walikota untuk segera mengeluarkan surat edaran dan kepada sumua perusahaan agar tertib pada saat menerima pekerja karena untuk mengantisipasi karena tidak tau umur seseorang yang tiba-tiba terkena kecelakaan dalam bekerja.

Karena Hak mereka pekerja wajib mempunyai BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan Khusunya di Kabupaten Tegal agar segera membuat surat edaran kepada dinas ketenagakerjaan, ujar Dewi Aryani selaku Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI.Perjuangan

Jurnalis : Diyarni
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen
Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan
Polemik Akses Pers di DPRD Humbahas, SPRI Taput Angkat Bicara
Anggota DPR RI Komisi X dari Partai Demokrat, Ucapkan Selamat Hari Jadi Sumatera Utara ke-78
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:38 WIB

Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:48 WIB

DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:41 WIB

Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Bekasi perkuat UMKM Perikanan Melalui Bazar Produk Olahan

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:54 WIB