Komplotan dan Residivis Pencurian Sepeda Motor Antar Kabupaten Diringkus Polisi

- Redaktur

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA, SUMUT || Sangkakala7.tv
Kapolsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu AKP. Nelson Silalahi, SH., MH, saat konferensi persnya mengatakan, berdasarkan laporan dari warga, pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 atas laporan terjadinya pencurian 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario bernomor Polisi BK 5586 JAK.

Dengan gerak cepat Kapolsek Kualuh Hulu langsung memerintahkan unit reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA ILHAMSYAH, SH.,MH melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan serta pasang jaringan, kemudian mendapatkan informasi identitas tersangka.

Kapolsek Kualuh Hulu menjelaskan, tepatnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul.22.00 wib, team mendapat informasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka di lingkungan Parluasan Kelurahan Aek Kanopan.

Selanjutnya diinterogasi mengaku bernama SAMUEL PASARIBU Alias NANDO Lk, 28 thn, Kristen, Mocok-mocok, Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan bersama 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6537 JAH yang digunakan pada saat melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Dari keterangannya beliau, didapat informasi bahwa tersangka melakukan pencurian bersama dengan 2 (dua) orang temannya yang bernama MUHAMMAD SYAFRULLAH Alias ALVIN Lk, 21 thn, Islam, Mocok-mocok, Lingkungan IV Grepak, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamaran Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan FIKRI SYAHPUTRA Alias PUTRA Lk, 21 tahun, Islam, Mocok-mocok, Lingkungan 2 Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Kapolsek mengungkapkan, Team melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka lainnya, yang keberadaan kedua tersangka tersebut sedang berada di wilayah Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib team langsung bergerak dan pada pukul 07.00 wib berhasil mengamankan kedua tersangka lainnya.

Selanjutnya diinterogasi mengaku bernama MUHAMMAD SYAFRULLAH Alias ALVIN resedivis dengan kasus yang sama dan FIKRI SYAHPUTRA Alias PUTRA di Perkebunan Air Batu, Kabupaten Asahan dan kedua tersangka mengakui perbuataannya,

Kemudian team melakukan pencarian barang bukti yang sempat dibawa tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario BK 5586 JAK hasil dari kejahatan para tersangka yang sempat dijual kepada seorang laki-laki yg bernama Sopyan alias Dedek di Perkebunan Air Batu, Kecamatan Air Batu, Kab. Asahan.

Unit reskrim Polsek Kualuh Hulu membawa para tersangka dan penadah beserta barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.

AKP Nelson Silalahi SH., MH, menerangkan setelah di interogasi lanjutan di Polsek Kualuh Hulu terhadap ketiga tersangka, dan dari 1(satu) orang tersangka atas nama FIKRI SYAHPUTRA Alias PUTRA mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian Sepeda Motor disekitaran Kelurahan Aek Kanopan sebanyak 2 (dua) kali yakni, yang pertama pada hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024 diketahui sekira pukul 02.00 Wib, TKP di Jl Cendrawasih Lk II Wonosari, Kel Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebuah (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX-King dengan nopol. BK 5416 YK, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/ 156/V/2024/SPKT-SEK.K.HULU/RES-LBH/POLDA SUMUT, tanggal 31 Mei 2024, pelapor SYAFRIZAL.

Kemudian yang kedua kalinya bersama temannya Poppy (buron) Lk, 23 Tahun, Islam, Belum Bekerja, Lk.III Wonosari, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura, berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion F 3705 JK Warna Merah, terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 diketahui sekira pukul 06.00 Wib, TKP di Perum Bumi Asri Kampung Tarutung, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/ 173 /VI/2024/SPKT-SEK.K.HULU/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 12 Juni 2024.

Dan tersangka FIKRI SYAHPUTRA Alias PUTRA juga mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah hukum Polsek Pulo Raja Polres Asahan yakni Desa Padang Sipirok, Aek Bamban dan Aek Loba, Kab. Asahan.

Selanjutnya para tersangka dilakukan proses hukum, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru