AEK KANOPAN, SUMUT || Sangkakala 7
Puluhan massa bergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Mafia Pemilu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Labuhanbatu Utara yang berada di Kawasan Sawah Lebar, Kecamatan Kualuh selatan, pada Rabu 12 September 2024.
Gerakan Masyarakat Anti Mafia Pemilu menuntut agar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ahmad Rizal Tidak diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Labura.
Tidak terbitnya KTP Bacalon Bupati Labura tersebut disinyalir karena ada kepentingan politik.
Ishak kordinator lapangan massa, dalam orasinya menuntut agar Kadisdukcapil Labura Ardiansyah Siregar dicopot karena dinilai tidak melaksanakan aturan. Karena identitas diri adalah hak warga negara.

“Identitas KTP atau KK salah satu paslon atas nama Ahmad Rizal harus dicetak. Apalagi sekarang bukan zaman manual,” ujar Ishak dalam orasinya yang disaksikan personil Polri dan Sat Pol PP Labura.
Ia juga mengatakan akan melaporkan masalah tersebut ke Kemendagri dan meminta agar Kadisdukcapil Labura dicopot dari jabatannya.
Selain Ishak, beberapa ibu-ibu yang turut dalam aksi tersebut juga menyampaikan orasinya. Mereka juga mengatakan tidak akan pergi dari kantor tersebut sebelum KTP dan KK Ahmad Rizal diterbitkan.
Dalam aksi tersebut, massa juga membawa dan membentang sejumlah poster dari karton yang berisi berbagai tuntutan mereka. Aksi berjalan damai dan tak lama kemudian Sekretaris Disdukcapil Muslah Siregar dan Kabid Kependudukan Irsan Munthe datang menemui pendemo, dan meminta sebanyak 5 orang perwakilan dari pendemo masuk kekantor tersebut, untuk mendengarkan penjelasan dari Disdukcapil labura.

Sekretaris Disdukcapil Labura menjelaskan, bahwa sebelumnya pihak Disdukcapil sudah memberitahu kepada pemegang kuasa pengajuan permohonan penerbitan KTP dan KK Baru kepada Rizal Munthe, karena tidak lengkapnya persyaratan, terkait alamat pindah, dan tidak adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sidua-dua.
Sekretaris Capil juga menjelaskan, maka Disdukcapil tidak berani menerbitkan KTP dan KK pemohon, dan menyarankan agar kekurangan persyaratan segera dilengkapi.
Begitu surat keterangan pindah dengan alamat yang jelas, dikeluarkan oleh kepala desa, maka Disdukcapil segera menerbitkan KTP dan KK baru pemohon, ujar sekretaris tersebut”.
Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna








