AEK KANOPAN || Sangkakala 7
Pasca tidak adanya kesepakatan antara pemohon Bapaslon Ahmad Rizal dan Darno termohon KPU Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) pada musyawarah atau sidang sengketa pilkada tertutup (02/10/2024), terkait Ahmad Rijal dinyatakan oleh KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait Ijazah Paket C, Minggu (22/9) lalu.
Bawaslu Kab. Labuhanbatu Utara 03/10/2024) kembali gelar musyawarah atau sidang gugatan sengketa pilkada terbuka sesuai aturan Bawaslu RI No. 2 Tahun 2020. Dimana musyawarah atau sidang gugatan terbuka ini di hadiri Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Labura Periode 2024-2029 yaitu Ahmad Rijal dan Darno serta Penasehat hukum Fren Jones Tambunan, SH, MH selaku pemohon, sedangkan dari termohon KPU Kab. Labuhanbatu Utara dihadiri Ketua KPU Adi Susanto, anggota James Ambarita Devisi Teknis dan Darwin Sipahutar Devisi Hukum, dan juga di saksikan dari undangan team Partai pendukung PDIP, serta undangan lainnya.
Musyawarah atau sidang sengketa pilkada dipimpin oleh Ketua Majelis yaitu Maruli Sitorus sebagai Ketua Bawaslu dan anggota majelis Supriadi dan Juskardi Sialoho sebagai anggota Komisaris Bawaslu Labura.
Pada pembacaan permohon dari bapslon Ahmad Rijal dan Darno yang dibacakan oleh PH pemohon Fren Jones Tambunan, SH, MH, memaparkan terkait Ijazah Paket C milik balon Ahmad Rijal tidak sesuai penggunaan Nama yang tertulis pada Ijazah Paket C Syahrizal sedangkan dalam KTP Ahmad Rijal.
Fren Jones Tambunan juga menjelaskan bahwa, sebagai dokumen pendukung pendaftaran pihak Bapaslon Ahmad Rijal dan Darno melampirkan ketetapan dari pengadilan negeri Rantauprapat berupa dokumen pendukung Ijazah SD dan Paket B milik Ahmad Rijal adalah objek yang sama.
Kemudian Fren Jones Tambunan juga menambahkan, namun Ijazah Paket C tidak tercantum dalam surat keterangan dari pengadilan, namun hal tersebut kata jones secara secara otomatis juga telah menyesuaikan.
Diakhir pembacaan naskah dokumen pemohonan, fren Jones Tambunan sebagai Pendampng Hukum pemohon meminta melalui bawaslu, agar KPU Kab. Labura dapat menerima pendaftran Bapaslon Ahmad Rijal dan Darno sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Labura Periode 2024 s/d 2029.
Ketua Bawaslu Kab. Labuhanbatu Utara menjelaskan, namun pada saat sidang pembacaan tanggapan atau jawaban KPU Kab. Labura terkait Permohonan Bapaslon Ahmad Rijal dan Darno, KPU Kab. Labura sebagai termohon, belum dapat memberi jawaban terkait alasan KPU menetapkan Bapaslon Ahmad Rijal dan Darno berstatus TMS.
Kemudian Ketua Majelis memutuskan, musyawarah atau sidang gugatan pilkada di tunda sampai tanggal 05/10/2024 tepat Jam 10.00 Wib, kepada KPU untuk menjawab atau memberi tanggapan terkait permohonan pemohon, dan masing-masing kedua belah pihak, harus melengkapi bukti, ujar Ketua Bawaslu tersebut”.
Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna








