KPU Labura Minta Bawaslu Menolak Seluruh Dalil Yang Diajukan Pemohon Ahmad Rijal dan Darno

- Redaktur

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aek Kanopan, Labura || Sangkakala 7
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan lanjutan semalam (5/10/2024), di Aula Kantor Bawaslu, Jalan Pembangunan II Aek Kanopan.

Mendengar termohon (KPU Kab. Labura) membaca tanggapan dari pemohon (Bapaslon Ahmad Rijal dan Darno), dengan tanggapan menolak semua dalil yang diajukan pemohon Ahmad Rijal dan Darno kepada bawaslu labura, terkait Ijazah Paket C milik Ahmad Rizal.

Penolakan itu di sampaikan komisioner KPU Labura melalui Divisi Hukumnya Darwin Sipahutar kepada majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilih terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus.

Darwin menjelaskan, penolakan dokumen pendaftaran dari Bapaslon (Ahmad Rijal dan Darno) dengan status TMS, sudah sesuai dengan kaidah dan aturan. Peraturan PKPU RI dan perundang-undangan yang berlaku.

Didalam Sidang Musyawarah tersebut Darwin juga menerangkan, bahwa “Pemohon mengaku bernama Ahmad Rizal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 bernama H. Ahmad Rizal Munthe. Dengan adanya perbedaan satu huruf saja sudah bisa menjadi alasan untuk memutus jika dokumen yang disampaikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”.

Ditambah lagi dengan adanya perbedaaan nama pada Ijazah Pake C dengan KTP Ahmad Rijal tanpa di dukung oleh penyesuaian dari pengadilan, sedangkan penyesuaian nama dari Keputusan Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap Ijazah SD dan Paket B, sedangkan Paket C milik Ahmad Rijal tdk ada.

Setelah musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan usai digelar, kuasa hukum Rizal – Darno Fren Jones Tambunan, SH., MH, menyampaikan terima kasih kepada KPU Labura.

Kendati menolak, namun secara tidak langsung jawaban KPU telah membuat pengakuan terhadap dokumen pendaftaran Calon Bupati dari Ahmad Rizal, dimana jika dalam beberapa item, jawaban KPU menyebutkan dokumen yang sah secara hukum adalah setelah memperoleh penetapan dari instansi berwenang dalam hal itu adalah Pengadilan Negeri.

Dan selanjutnya Jones menerangkan, perlu diketahui jika berkas dari Bapak Ahmad Rizal terkait adanya perbedaan nama pada Ijazah SD, SMP dan SMA dengan KTP telah memiliki penetapan dari PN Rantau Perapat dan memiliki kekuatan hukum, hal itu telah sesuai dengan sebagaimana dimaksud KPU terkait dokumen yang memiliki perbedaan nama,” ungkapnya.

Jelang berakhirnya musyawarah penyelesaian sengketa pemilih ini, Bapaslon Ahmad Rijal dan Darno juga menghadirkan saksi mantan Kadis Pendidikan Labuhanbatu Rajo Makmur. Dimana dalam persidangan bersaksi mengenal dan mengakui jika benar orang yang dimaksud dalam Ijazah SMA (Paket C) adalah Ahmad Rizal.

Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus usai musyawarah berlangsung mengatakan, agen musyawarah penyelesaian sengketa pemilih, pada hari ini adalah mendengar jawaban dari termohon (KPU Kab. Labura) terkait menanggapi permohonan pemohon (Ahmad Rijal dan Darno) dan juga mendengar penyataan saksi yang diajukan dari bapaslon tersebut.

Dan musyawarah akan dilanjutkan pada hari Minggu (06/10/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang diajukan masing-maaing pihak pemohon dan termohon, ujar ketua bawaslu sekaligus Ketua Majelis pada musyawarah tersebut.

Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru