KPU Labura Minta Bawaslu Menolak Seluruh Dalil Yang Diajukan Pemohon Ahmad Rijal dan Darno

- Redaktur

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aek Kanopan, Labura || Sangkakala 7
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan lanjutan semalam (5/10/2024), di Aula Kantor Bawaslu, Jalan Pembangunan II Aek Kanopan.

Mendengar termohon (KPU Kab. Labura) membaca tanggapan dari pemohon (Bapaslon Ahmad Rijal dan Darno), dengan tanggapan menolak semua dalil yang diajukan pemohon Ahmad Rijal dan Darno kepada bawaslu labura, terkait Ijazah Paket C milik Ahmad Rizal.

Penolakan itu di sampaikan komisioner KPU Labura melalui Divisi Hukumnya Darwin Sipahutar kepada majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilih terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus.

Darwin menjelaskan, penolakan dokumen pendaftaran dari Bapaslon (Ahmad Rijal dan Darno) dengan status TMS, sudah sesuai dengan kaidah dan aturan. Peraturan PKPU RI dan perundang-undangan yang berlaku.

Didalam Sidang Musyawarah tersebut Darwin juga menerangkan, bahwa “Pemohon mengaku bernama Ahmad Rizal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 bernama H. Ahmad Rizal Munthe. Dengan adanya perbedaan satu huruf saja sudah bisa menjadi alasan untuk memutus jika dokumen yang disampaikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”.

Ditambah lagi dengan adanya perbedaaan nama pada Ijazah Pake C dengan KTP Ahmad Rijal tanpa di dukung oleh penyesuaian dari pengadilan, sedangkan penyesuaian nama dari Keputusan Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap Ijazah SD dan Paket B, sedangkan Paket C milik Ahmad Rijal tdk ada.

Setelah musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan usai digelar, kuasa hukum Rizal – Darno Fren Jones Tambunan, SH., MH, menyampaikan terima kasih kepada KPU Labura.

Kendati menolak, namun secara tidak langsung jawaban KPU telah membuat pengakuan terhadap dokumen pendaftaran Calon Bupati dari Ahmad Rizal, dimana jika dalam beberapa item, jawaban KPU menyebutkan dokumen yang sah secara hukum adalah setelah memperoleh penetapan dari instansi berwenang dalam hal itu adalah Pengadilan Negeri.

Dan selanjutnya Jones menerangkan, perlu diketahui jika berkas dari Bapak Ahmad Rizal terkait adanya perbedaan nama pada Ijazah SD, SMP dan SMA dengan KTP telah memiliki penetapan dari PN Rantau Perapat dan memiliki kekuatan hukum, hal itu telah sesuai dengan sebagaimana dimaksud KPU terkait dokumen yang memiliki perbedaan nama,” ungkapnya.

Jelang berakhirnya musyawarah penyelesaian sengketa pemilih ini, Bapaslon Ahmad Rijal dan Darno juga menghadirkan saksi mantan Kadis Pendidikan Labuhanbatu Rajo Makmur. Dimana dalam persidangan bersaksi mengenal dan mengakui jika benar orang yang dimaksud dalam Ijazah SMA (Paket C) adalah Ahmad Rizal.

Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus usai musyawarah berlangsung mengatakan, agen musyawarah penyelesaian sengketa pemilih, pada hari ini adalah mendengar jawaban dari termohon (KPU Kab. Labura) terkait menanggapi permohonan pemohon (Ahmad Rijal dan Darno) dan juga mendengar penyataan saksi yang diajukan dari bapaslon tersebut.

Dan musyawarah akan dilanjutkan pada hari Minggu (06/10/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang diajukan masing-maaing pihak pemohon dan termohon, ujar ketua bawaslu sekaligus Ketua Majelis pada musyawarah tersebut.

Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Kapolsek VII Koto Ilir Turun ke Lokasi Dugaan PETI, Tak Ditemukan Aktivitas Saat Sungai Surut
Sidang Praperadilan Luis, Saksi Ahli: Tindak Pidana TNI Wajib Diproses Penyidik Polri
Pondok Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba
Polisi Tangkap Pencuri Pintu Masjid di Sibolga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Kapolsek VII Koto Ilir Turun ke Lokasi Dugaan PETI, Tak Ditemukan Aktivitas Saat Sungai Surut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Sidang Praperadilan Luis, Saksi Ahli: Tindak Pidana TNI Wajib Diproses Penyidik Polri

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Pondok Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

Berita Terbaru