Photo : Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga. (Sangkakala 7/ Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga sukses meringkus pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu. IMM alias K (31) ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Sibolga-Barus, Kelurahan Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 15.25 WIB.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu plastik bening berukuran sedang, berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 5,06 gram, satu kotak rokok Surya, satu plastik gula, dan satu buah pisau.
“Ia benar, tersangka merupakan warga Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng,” ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol, Sabtu (16/11/2024).
Rahmad menyebutkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba, yang kemudian dilanjutkan dengan teknik Undercover Buy serta Control Delivery. Tersangka yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, berhasil ditangkap.
“Tersangka mengakui jika sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Ogek,” timpal Rahmad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menggelandang tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sibolga.Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








