Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto

- Redaktur

Minggu, 17 November 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. TEBO, JAMBI || Sangkakala 7
Satresnarkoba Polres Tebo bersama anggota SPKT Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rantau Jaya Km 46, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut, sekitar Pukul 20.00 WIB petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama SG(36), pada Jum’at (15/11/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 43 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,89 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, sebuah gunting, dua buah sendok pipet, satu kaleng rokok warna putih, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil transaksi penjualan sabu.

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba dan SPKT Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mengamati situasi, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di lokasi tersebut pada pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi S.H.M.H menegaskan, bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan serta uji barang bukti di laboratorium BPOM Jambi, melengkapi administrasi penyelidikan, gelar perkara, pengembangan kasus, serta proses pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Berita ini 39 kali dibaca
Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Berita Terbaru