Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto

- Redaktur

Minggu, 17 November 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. TEBO, JAMBI || Sangkakala 7
Satresnarkoba Polres Tebo bersama anggota SPKT Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rantau Jaya Km 46, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut, sekitar Pukul 20.00 WIB petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama SG(36), pada Jum’at (15/11/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 43 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,89 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, sebuah gunting, dua buah sendok pipet, satu kaleng rokok warna putih, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil transaksi penjualan sabu.

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba dan SPKT Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mengamati situasi, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di lokasi tersebut pada pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi S.H.M.H menegaskan, bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan serta uji barang bukti di laboratorium BPOM Jambi, melengkapi administrasi penyelidikan, gelar perkara, pengembangan kasus, serta proses pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Berita ini 39 kali dibaca
Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Peristiwa

Seram !!! Kabel Listrik Semrawut di Kantor DPRD Kabupaten Toba

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:22 WIB