Foto : Polsek Sibolga Sambas fasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak, Selasa (4/2/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Polsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga menyelesaikan kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Pelapor Waldini Assura sepakat berdamai dan mencabut laporan terhadap terlapor Abellio Ronaldo Putera Erika, Selasa (4/2/2025).
Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H Gultom mengatakan, pihaknya melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara penganiayaan dengan laporan polisi Nomor : LP/B/08/II/2025/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Februari 2025.
“Penghentian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” ujar Yuna.
Disebutkan, upaya perdamaian melalui restorative justice yang diterapkan dalam kasus tersebut, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa. Dalam mediasi, kedua belah pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan, dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” imbuhnya
Selain memediasi, Polsek Sibolga Sambas juga akan terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kedua Blbelah pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








