Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

- Redaktur

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polsek Sibolga Sambas fasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak, Selasa (4/2/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)

Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Polsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga menyelesaikan kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Pelapor Waldini Assura sepakat berdamai dan mencabut laporan terhadap terlapor Abellio Ronaldo Putera Erika, Selasa (4/2/2025).

Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H Gultom mengatakan, pihaknya melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara penganiayaan dengan laporan polisi Nomor : LP/B/08/II/2025/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Februari 2025.

“Penghentian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” ujar Yuna.

Disebutkan, upaya perdamaian melalui restorative justice yang diterapkan dalam kasus tersebut, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa. Dalam mediasi, kedua belah pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan, dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” imbuhnya

Selain memediasi, Polsek Sibolga Sambas juga akan terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kedua Blbelah pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Berita ini 137 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi

Berita Terbaru