Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

- Redaktur

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polsek Sibolga Sambas fasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak, Selasa (4/2/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)

Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Polsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga menyelesaikan kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Pelapor Waldini Assura sepakat berdamai dan mencabut laporan terhadap terlapor Abellio Ronaldo Putera Erika, Selasa (4/2/2025).

Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H Gultom mengatakan, pihaknya melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara penganiayaan dengan laporan polisi Nomor : LP/B/08/II/2025/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Februari 2025.

“Penghentian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” ujar Yuna.

Disebutkan, upaya perdamaian melalui restorative justice yang diterapkan dalam kasus tersebut, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa. Dalam mediasi, kedua belah pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan, dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” imbuhnya

Selain memediasi, Polsek Sibolga Sambas juga akan terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kedua Blbelah pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Berita ini 138 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru