Aktor Intelektual Pengeroyokan di Gaet PLTA Marancar Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Kecewa

- Redaktur

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Perwakilan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) bersama korban menyampaikan sikap kekecewaannya, usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (4/2/2025). (Sangkakala 7/ist)

Tapsel, Sumut || Sangkakala 7
Korban pengeroyokan dalam kasus kerusuhan di gaet PLTA Marancar, mengaku kecewa, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan hanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap ESS alias Bobon, yang merupakan dalang atau aktor intelektual dari kerusuhan yang terjadi.

Mewakili para korban, Dio, perwakilan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) mengatakan, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada tersebut, sangat tidak berkeadilan. Terlebih, terdakwa ESS merupakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang seharusnya menghadirkan keamanan dan kesejukan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kami merasa kecewa dan tidak puas terhadap keputusan majelis hakim, yang menjatuhkan vonis kepada saudara ESS hanya 2 tahun,” ujar Dio, usai sidang ppembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Selasa (4/2/2025).

Menurut Dio, vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada ESS sangat tidak logika. Warga yang terlibat dalam aksi pengeroyokan saja mendapat hukuman dua tahun empat bulan. Seharusnya dalang dari peristiwa tersebut mendapat hukuman yang lebih berat.

“Bagaimana bisa orang yang terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi dalang dari kerusuhan di vonis lebih rendah daripada anggota yang melakukan kerusuhan,” ucap Dio, yang didampingi korban Parlindungan Hutasoit, Nurman Akhmad dan juga Ngolu Partahian

Dio mengungkapkan, korban yang merupakan karyawan PT Sinar Avanoska Emas (SAE), hingga saat ini masih mengalami ketakutan dan trauma yang luar biasa, hingga tidak bisa bekerja. Selain itu, beberapa korban masih harus melakukan perawatan terhadap luka-luka yang dideritanya.

Atas dasar itu, pihaknya berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidempuan menjatuhkan vonis lebih dari 5 tahun penjara
kepada ESS, yang seharusnya sebagai wakil rakyat memberikan contoh tauladan ditengah-tengah masyarakat.

“Harapan kami awalnya jelas, terdakwa yang menjadi dalang kerusuhan harusnya mendapatkan vonis lebih dari 5 tahun,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB