Aktor Intelektual Pengeroyokan di Gaet PLTA Marancar Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Kecewa

- Redaktur

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Perwakilan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) bersama korban menyampaikan sikap kekecewaannya, usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (4/2/2025). (Sangkakala 7/ist)

Tapsel, Sumut || Sangkakala 7
Korban pengeroyokan dalam kasus kerusuhan di gaet PLTA Marancar, mengaku kecewa, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan hanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap ESS alias Bobon, yang merupakan dalang atau aktor intelektual dari kerusuhan yang terjadi.

Mewakili para korban, Dio, perwakilan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) mengatakan, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada tersebut, sangat tidak berkeadilan. Terlebih, terdakwa ESS merupakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang seharusnya menghadirkan keamanan dan kesejukan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kami merasa kecewa dan tidak puas terhadap keputusan majelis hakim, yang menjatuhkan vonis kepada saudara ESS hanya 2 tahun,” ujar Dio, usai sidang ppembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Selasa (4/2/2025).

Menurut Dio, vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada ESS sangat tidak logika. Warga yang terlibat dalam aksi pengeroyokan saja mendapat hukuman dua tahun empat bulan. Seharusnya dalang dari peristiwa tersebut mendapat hukuman yang lebih berat.

“Bagaimana bisa orang yang terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi dalang dari kerusuhan di vonis lebih rendah daripada anggota yang melakukan kerusuhan,” ucap Dio, yang didampingi korban Parlindungan Hutasoit, Nurman Akhmad dan juga Ngolu Partahian

Dio mengungkapkan, korban yang merupakan karyawan PT Sinar Avanoska Emas (SAE), hingga saat ini masih mengalami ketakutan dan trauma yang luar biasa, hingga tidak bisa bekerja. Selain itu, beberapa korban masih harus melakukan perawatan terhadap luka-luka yang dideritanya.

Atas dasar itu, pihaknya berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidempuan menjatuhkan vonis lebih dari 5 tahun penjara
kepada ESS, yang seharusnya sebagai wakil rakyat memberikan contoh tauladan ditengah-tengah masyarakat.

“Harapan kami awalnya jelas, terdakwa yang menjadi dalang kerusuhan harusnya mendapatkan vonis lebih dari 5 tahun,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB