Polsek Kualuh Hulu Tangkap 2 Bajing Loncat, 1 Diantaranya Dilumpuhkan Timah Panas

- Redaktur

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AEK KANOPAN || Sangkakala 7
Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap 2 pelaku bajing loncat. 1 diantaranya mencoba melarikan diri hingga dilumpuhkan dengan timah panas personil.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Kualu Hulu, AKP Nelson Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025) siang.

Penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan itu berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 44 / II / 2025 / SPKT / SEK KUALUH HULU / RES LABUHANBATU / POLDASU.

Korban seorang sopir truk, Hamdani (38) warga Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, bekerja di PT. Citra Sentral Expres, mengaku kehilangan 9 (sembilan) unit TV LED Merk Polytron 24 inci.

Dijelaskan Kapolsek Kualuh Hulu, peristiwa terjadi, Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 03.15 Wib, pelapor selaku supir tronton BK 8815 CL bermuatan barang elektronik melintas di Jalinsum Sawah Lebar Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.

Pada pukul.14.00 Wib, sebut Kapolsek, team unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh IPDA Ilhamsyah, berhasil mengamankan seorang pelaku yang bernama Adituarman alias Cepot dan Abdurrahaman Sayuti Alias Iyut.

“Keduanya pelaku mengakui perbuatannya dan dari keterangan kedua pelaku, mereka berdua adalah orang yang sering melakukan pungutan liar di seputaran rel kereta api Gunting Saga,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pada saat hendak mencari pisau cutter yang di buang pelaku Adituarman alias Cepot, pelaku berusaha melarikan diri dan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

“Saat ini terhadap kedua pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat dan sembilan unit TV diamankan di Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek Kualuh Hulu.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e subs Pasal 362 KUHPidana. Terancam maksimal tujuh tahun penjara” tandas AKP Nelsom Silalahi.

Facebook Comments Box

Penulis : 070

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB