Polsek Kualuh Hulu Tangkap 2 Bajing Loncat, 1 Diantaranya Dilumpuhkan Timah Panas

- Redaktur

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AEK KANOPAN || Sangkakala 7
Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap 2 pelaku bajing loncat. 1 diantaranya mencoba melarikan diri hingga dilumpuhkan dengan timah panas personil.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Kualu Hulu, AKP Nelson Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025) siang.

Penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan itu berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 44 / II / 2025 / SPKT / SEK KUALUH HULU / RES LABUHANBATU / POLDASU.

Korban seorang sopir truk, Hamdani (38) warga Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, bekerja di PT. Citra Sentral Expres, mengaku kehilangan 9 (sembilan) unit TV LED Merk Polytron 24 inci.

Dijelaskan Kapolsek Kualuh Hulu, peristiwa terjadi, Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 03.15 Wib, pelapor selaku supir tronton BK 8815 CL bermuatan barang elektronik melintas di Jalinsum Sawah Lebar Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.

Pada pukul.14.00 Wib, sebut Kapolsek, team unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh IPDA Ilhamsyah, berhasil mengamankan seorang pelaku yang bernama Adituarman alias Cepot dan Abdurrahaman Sayuti Alias Iyut.

“Keduanya pelaku mengakui perbuatannya dan dari keterangan kedua pelaku, mereka berdua adalah orang yang sering melakukan pungutan liar di seputaran rel kereta api Gunting Saga,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pada saat hendak mencari pisau cutter yang di buang pelaku Adituarman alias Cepot, pelaku berusaha melarikan diri dan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

“Saat ini terhadap kedua pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat dan sembilan unit TV diamankan di Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek Kualuh Hulu.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e subs Pasal 362 KUHPidana. Terancam maksimal tujuh tahun penjara” tandas AKP Nelsom Silalahi.

Facebook Comments Box

Penulis : 070

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Berita Terbaru