AEK KANOPAN || Sangkakala 7
Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap 2 pelaku bajing loncat. 1 diantaranya mencoba melarikan diri hingga dilumpuhkan dengan timah panas personil.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Kualu Hulu, AKP Nelson Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025) siang.
Penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan itu berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 44 / II / 2025 / SPKT / SEK KUALUH HULU / RES LABUHANBATU / POLDASU.
Korban seorang sopir truk, Hamdani (38) warga Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, bekerja di PT. Citra Sentral Expres, mengaku kehilangan 9 (sembilan) unit TV LED Merk Polytron 24 inci.
Dijelaskan Kapolsek Kualuh Hulu, peristiwa terjadi, Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 03.15 Wib, pelapor selaku supir tronton BK 8815 CL bermuatan barang elektronik melintas di Jalinsum Sawah Lebar Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.
Pada pukul.14.00 Wib, sebut Kapolsek, team unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh IPDA Ilhamsyah, berhasil mengamankan seorang pelaku yang bernama Adituarman alias Cepot dan Abdurrahaman Sayuti Alias Iyut.
“Keduanya pelaku mengakui perbuatannya dan dari keterangan kedua pelaku, mereka berdua adalah orang yang sering melakukan pungutan liar di seputaran rel kereta api Gunting Saga,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pada saat hendak mencari pisau cutter yang di buang pelaku Adituarman alias Cepot, pelaku berusaha melarikan diri dan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
“Saat ini terhadap kedua pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat dan sembilan unit TV diamankan di Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek Kualuh Hulu.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e subs Pasal 362 KUHPidana. Terancam maksimal tujuh tahun penjara” tandas AKP Nelsom Silalahi.
Penulis : 070
Editor : Priyatna







