MEDAN, SUMUT || Sangkakala 7
Dalam kurun waktu kurang dari lima jam Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
berhasil menangkap Dimas (19), pelaku pembunuhan KA anak berusia 7 tahun di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat korban berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka.
Namun, setelah waktu yang cukup lama, korban tidak juga kembali, sehingga pihak keluarga mulai mencarinya. Pencarian tersebut berujung pada penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan di kolam dekat rumahnya, Kamis (27/2/2025).
Saat ditemukan, kondisi korban sangat memilukan. “Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” lanjutnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka diketahui berada di Kecamatan Sunggal. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Dimas pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah merencanakan pembunuhan tersebut sebagai bentuk balas dendam karena merasa sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya. Pemecatan itu terjadi setelah abang korban melaporkan bahwa Dimas telah menjual barang milik perusahaan. Selain membunuh korban, tersangka juga mengaku melakukan pelecehan seksual.
Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Tersangka saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, tegas AKP Riffi Noor Faizal.
Penulis : HS
Editor : Priyatna







