Respon Cepat, Tempo 5 Jam Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Sadis Anak Berusia 7 Tahun

- Redaktur

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUMUT || Sangkakala 7
Dalam kurun waktu kurang dari lima jam Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
berhasil menangkap Dimas (19), pelaku pembunuhan KA anak berusia 7 tahun di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat korban berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka.

Namun, setelah waktu yang cukup lama, korban tidak juga kembali, sehingga pihak keluarga mulai mencarinya. Pencarian tersebut berujung pada penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan di kolam dekat rumahnya, Kamis (27/2/2025).

Saat ditemukan, kondisi korban sangat memilukan. “Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” lanjutnya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka diketahui berada di Kecamatan Sunggal. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Dimas pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah merencanakan pembunuhan tersebut sebagai bentuk balas dendam karena merasa sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya. Pemecatan itu terjadi setelah abang korban melaporkan bahwa Dimas telah menjual barang milik perusahaan. Selain membunuh korban, tersangka juga mengaku melakukan pelecehan seksual.

Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

Tersangka saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, tegas AKP Riffi Noor Faizal.

Facebook Comments Box

Penulis : HS

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB