Bangun Jalan Hotmix di Desa Dolok Sanggul Taput, Diduga Mantan Bupati Taput Nikson Nababan Dapat Imbalan Lahan Tanah Seluas 100 Ha di Dusun Panangkalan

- Redaktur

Sabtu, 1 Maret 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || Sangkakala 7
Mantan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan disebut-sebut memiliki lahan seluas 100 hektar di Dusun Panangkalan, Desa Dolok Sanggul Kecamatan Simangumban, dan itu didapat karena Nikson Nababan semasa menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara membangun jalan Hotmix di Desa Dolok Sanggul.

“Masyarakat Desa Dolok Sanggul meminta kepada Nikson Nababan agar jalan di Desa Dolok Sanggul supaya diperbaiki, dan masyarakat bersedia memberikan lahan seluas 100 hektar kepada Nikson Nababan. Itulah jalan’nya pak Nikson Nababan memiliki lahan di desa kami ini”, ucap sejumlah warga Desa Dolok Sanggul kepada tim awak media, Jumat (28/02).

Mantan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp maupun Telegram terkait kepemilikan lahan di Dusun Panangkalan Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara seluas 100 hektare.

Apa benar lahan seluas itu pemberian masyarakat atas dibangunnya jalan hotmix di Desa tersebut ?

Menanggapi hal itu Dewan Pembina Martabat Prabowo – Gibran, Ukkap Marpaung mengatakan, bila hal tersebut terbukti dapat dikategorikan gratifikasi.

Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

UU no 20 tahun 2001 pasal 12 B ayat 2 mencatat pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak RP 1 M.

“Ini Kepala Daerah yang menerima dengan modal mengandalkan APBD Kabupaten Tapanuli Utara, juga tentu ini sudah sangat menyalahi dan pantas harus diusut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak Kejaksaan
Agung”, ujar Ukkap Marpaung.

Facebook Comments Box

Penulis : Tohap Simaremare

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB