Tapanuli Utara || Sangkakala 7
Mantan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan disebut-sebut memiliki lahan seluas 100 hektar di Dusun Panangkalan, Desa Dolok Sanggul Kecamatan Simangumban, dan itu didapat karena Nikson Nababan semasa menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara membangun jalan Hotmix di Desa Dolok Sanggul.
“Masyarakat Desa Dolok Sanggul meminta kepada Nikson Nababan agar jalan di Desa Dolok Sanggul supaya diperbaiki, dan masyarakat bersedia memberikan lahan seluas 100 hektar kepada Nikson Nababan. Itulah jalan’nya pak Nikson Nababan memiliki lahan di desa kami ini”, ucap sejumlah warga Desa Dolok Sanggul kepada tim awak media, Jumat (28/02).
Mantan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp maupun Telegram terkait kepemilikan lahan di Dusun Panangkalan Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara seluas 100 hektare.
Apa benar lahan seluas itu pemberian masyarakat atas dibangunnya jalan hotmix di Desa tersebut ?

Menanggapi hal itu Dewan Pembina Martabat Prabowo – Gibran, Ukkap Marpaung mengatakan, bila hal tersebut terbukti dapat dikategorikan gratifikasi.
Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
UU no 20 tahun 2001 pasal 12 B ayat 2 mencatat pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak RP 1 M.
“Ini Kepala Daerah yang menerima dengan modal mengandalkan APBD Kabupaten Tapanuli Utara, juga tentu ini sudah sangat menyalahi dan pantas harus diusut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak Kejaksaan
Agung”, ujar Ukkap Marpaung.
Penulis : Tohap Simaremare
Editor : Priyatna








