PULUHAN WARGA GELAR AKSI PROTES ATAS SIKAP PERUSAHAAN AKAN MENGEKSEKUSI PEMUKIMAN DAN LAHAN PERTANIAN

- Redaktur

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua Kelompok Tani PHS, Mariono. (Sangkakala 7 / Surya Dharma)

PADANG HALABAN, Sangkakala 7
Puluhan warga tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban sekitarnya, gelar aksi protes terhadap sikap perusahaan PT SMART PADANG HALABAN di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang akan menggusur pemukiman warga, diatas lahan seluas delapan puluh lima koma tujuh (85,7) hektar.

Ketua kelompok tani PHS Mariono mengatakan, Aksi protes warga yang di gelar oleh Kelompok Tani PHS pada Jumat, 28/02/2025, menolak atas sikap perkebunan PT. SMART TBK, yang akan menggusur kedua kalinya pemungkiman dan lahan pertanian, yang diakui oleh warga sebagai warisan dari orang tua mereka, dan sudah dikuasai sejak masa pemerintahan belanda,

Hal ini di buktikan dengan surat-surat kepemilikan lahan yang bertuliskan aksara belanda, serta dokumen bukti pembayaran pajak.

Mariono menjelaskan, bahwa aksi penggusuran paksa pertama kali di lakukan perusahaan PT. SMART PADANG HALABAN TBK, pada tahun sembilan belas enam puluh lima (1965) sampai tahun sembilan belas tujuh puluh (1970) dimasa masuknya pemerintahan di zaman orde baru, dengan kejamnya dimana bukti alam seperti rumah, rumah ibadah, lahan pertanian dan pemakaman umum, bahkan nama perkampungan Desa Sidomukti, juga sengaja pada masa itu di musnahkan secara paksa oleh perusahaan serta dibantu aparat pemerintah, dan sekarang kampung tersebut sudah berganti nama menjadi Desa Padang Halaban.

Namun berdasarkan riwayat bukti alam dan alas surat yang di miliki warga, sedikitnya ratusan KK pada tahun dua ribu Sembilan (2009) yang lalu, menuntut dan menguasai kembali dengan cara dijadikan pemungkiman dan lahan pertanian oleh warga, namun areal lahan tersebut tidak pernah diakui oleh Pemerintah Kabupaten setempat, meskipun dilahan sengketa tersebut saat ini sudah jadi pemukiman sedikitnya 300 (tiga ratus) kepala keluarga.

Setelah proses sengketa peradilan mulai dari pengadialn negeri, tinggi dan Mahkamah Agung, yang dimenangkan oleh perusahaan, diduga mengabaikan tanpa memperhatikan historis dan bukti alam serta saksi hidup yang ada.

Ironisnya, karena tidak memiliki biaya, warga tergabung dalam KTPHS belum mengajukan tuntutan ke Mahkamah Kontitusi, ujar Mariono.

Sementara itu ketua KNPI DPC Aek Kuo, Ade Herlanda Harahap meminta kepada seluruh pihak yang memiliki jabatan terkait dengan sengketa lahan tersebut, dapat berpikiran jernih, dapat membantu warga, yang saat ini hanya untuk memperjuangkan hidup, bukan untuk memperkaya diri.

Sedangkan dari pantauan jurnalis, sedikitnya dua belas (12) unit alat berat, seperti bulldozer dan excavator sudah stand by di lokasi, untuk melakukan penggusuran pemukiman dan lahan pertanian yang di kuasai oleh warga, pada tanggal 5 Maret 2025 mendatang.

Facebook Comments Box

Penulis : 070

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Berita ini 149 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi

Berita Terbaru