Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Tapteng, Satu Tersangka Residivis Narkoba

- Redaktur

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kedua tersangka diamankan di Mapolres Tapteng, Senin (3/3/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng)

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua tersangka pengedar sabu, di dua tempat berbeda di Kecamatan Pandan, Senin (3/3/2025).

Tersangka HZ alias Ucok (46), ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng, sekira pukul 16.00 WIB. Sementara HS (48), juga ditangkap di runahnya di Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, dua jam kemudian.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di kediaman masing-masing.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, satu bungkusan besar berisi sabu-sabu, lima paket kecil sabu-sabu, satu buah tempat bedak penyimpanan sabu, tiga belas plastik klip bening kosong, dua buah plastik kresek, satu buah plastik klip bening, satu buah plastik gula, dan dua buah handphone android.

“Sabu yang berhasil disita dari HZ seberat 1 gram, dan dari HS seberat 51 gram,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (6/3/2025).

Gunawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, terkait maraknya transaksi sabu di Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah, tepatnya di rumah HZ.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku HZ di kediamannya,” imbuh Gunawan.

Dari hasil introgasi diketahui tersangka HZ menjual sabu sejak empat bulan lalu. Ia memperoleh sabu dari HS, warga Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan.

Berselang dua jam kemudian, petugas berhasil menangkap HS. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkusan besar berisi sabu seberat 51 gram. Diketahui, HS merupakan residivis narkotika. Dia memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial M di Medan.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Berita ini 215 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:34 WIB

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB