Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Tapteng, Satu Tersangka Residivis Narkoba

- Redaktur

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kedua tersangka diamankan di Mapolres Tapteng, Senin (3/3/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng)

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua tersangka pengedar sabu, di dua tempat berbeda di Kecamatan Pandan, Senin (3/3/2025).

Tersangka HZ alias Ucok (46), ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng, sekira pukul 16.00 WIB. Sementara HS (48), juga ditangkap di runahnya di Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, dua jam kemudian.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di kediaman masing-masing.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, satu bungkusan besar berisi sabu-sabu, lima paket kecil sabu-sabu, satu buah tempat bedak penyimpanan sabu, tiga belas plastik klip bening kosong, dua buah plastik kresek, satu buah plastik klip bening, satu buah plastik gula, dan dua buah handphone android.

“Sabu yang berhasil disita dari HZ seberat 1 gram, dan dari HS seberat 51 gram,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (6/3/2025).

Gunawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, terkait maraknya transaksi sabu di Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah, tepatnya di rumah HZ.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku HZ di kediamannya,” imbuh Gunawan.

Dari hasil introgasi diketahui tersangka HZ menjual sabu sejak empat bulan lalu. Ia memperoleh sabu dari HS, warga Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan.

Berselang dua jam kemudian, petugas berhasil menangkap HS. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkusan besar berisi sabu seberat 51 gram. Diketahui, HS merupakan residivis narkotika. Dia memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial M di Medan.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 216 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB