Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Tapteng, Satu Tersangka Residivis Narkoba

- Redaktur

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kedua tersangka diamankan di Mapolres Tapteng, Senin (3/3/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng)

Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua tersangka pengedar sabu, di dua tempat berbeda di Kecamatan Pandan, Senin (3/3/2025).

Tersangka HZ alias Ucok (46), ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kalangan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng, sekira pukul 16.00 WIB. Sementara HS (48), juga ditangkap di runahnya di Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, dua jam kemudian.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di kediaman masing-masing.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, satu bungkusan besar berisi sabu-sabu, lima paket kecil sabu-sabu, satu buah tempat bedak penyimpanan sabu, tiga belas plastik klip bening kosong, dua buah plastik kresek, satu buah plastik klip bening, satu buah plastik gula, dan dua buah handphone android.

“Sabu yang berhasil disita dari HZ seberat 1 gram, dan dari HS seberat 51 gram,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (6/3/2025).

Gunawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, terkait maraknya transaksi sabu di Lingkungan II Kelurahan Kalangan Indah, tepatnya di rumah HZ.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku HZ di kediamannya,” imbuh Gunawan.

Dari hasil introgasi diketahui tersangka HZ menjual sabu sejak empat bulan lalu. Ia memperoleh sabu dari HS, warga Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan.

Berselang dua jam kemudian, petugas berhasil menangkap HS. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkusan besar berisi sabu seberat 51 gram. Diketahui, HS merupakan residivis narkotika. Dia memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial M di Medan.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis
Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Berita ini 216 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru